Pada dasarnya terdapat dua model alokasi dana dan pendapatan bank syariah, secara detail berikut adalah penjelasan dan uraian lengkapnya. Sebelum menyimak artikel ini sebaiknya baca terlebih dahulu Manajemen Dana Bank Syariah
Dalam penempatan alokasi dana yang dimiliki bank syariah memiliki dua pendekatan yakni:
Pool of Fund Approach
Pool of fund approach ialah penempatan dana bank dengan tidak memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan sumber dana, jangka waktu, seperti sifat, dan perolehan serta tingkat harganya.
Asset allocation approach
Asset allocation approach ialah penempatan dana ke berbagai aktiva dengan cara menyesuaikan sumber dana terhadap jenis alokasi dana yang sesuai dengan sifat, jangka waktu dan tingkat harga perolehan sumber dana tersebut.
Dari bagan diatas dapat diterangkan bahwa:
- Wadiah adalah titipan dari nasabah kepada pihak bank dimana pemilik dana bisa mengambil dana titipan tersebut sewaktu-waktu jika pemilik dana membutuhkannya.
- Mudharabah Mutlaqoh adalah sistem mudharabah dimana pemilik dana/modal menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola dana untuk kepentingan usaha asal menguntungkan.
- Mudharabah Muqayadah adalah pemilik modal menyerahkan modal kepada pengguna dana dengan syart-syarat tertentu yang dikeluarkan oleh pemilik dana.
- Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana semua pihak memeiliki kewenangan untuk mengelola usaha dan semua pihak menanggung kerugian ataupun keuntungan yang didapat dari usaha yang dijalankan.
- Primary Reserve adalah sumber dana utama bagi likuiditas bank terutama untuk menghadapi kemungkinan terjadinya penarikan nasabah bank, baik berupa penarikan dan masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun kredit.
- Secondary Reserve adalah dana cadangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
- Qard adalah pinjaman kebajikan tanpa imbalan
- Murabahah adalah akad penyediaan barang berdasarkan system jual beli dan bank memperoleh keuntungan berupa margin.
- Salam adalah akad jual beli suatu barang dengan sistem pesan.
- Ijarah adalah pembiayaan bank untuk pengadaan barang ditambah keuntungan yang disepakati dengan sistem pembayaran sewa tanpa diakhiri dengan kepemilikan baik dengan cara hibah ataupun pembelian barang.
- Aktiva Tetap adalah pembiayaan untuk debitur serta penempatan dana di bank atau investasi lain yang menghasilkan profit.
Kelebihan dan Kelemahan Metode Fool of Fund Approach dan Asset Allocation Approach
Setiap metode memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing, berikut adalah detail kelebihan dan kelemahan dari kedua metode di atas:
Sumber dan Alokasi Pendapatan Bank
Dalam mengalokasikan pendapatan lembaga keuangan bank syariah harus juga memperhatikan sumber yang didapatkan agar supaya simbang dan tidak terjadi liquid.
Sumber Pendapatan Bank Syariah
Sumber pendapatan bank syariah sesuai dengan akad yang digunakan oleh bank syariah yakni:
- Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah.
- Keuntungan atas kontrak jual-beli (al Ba’i) berupa margin
- Hasil sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wa iqtina berupa ujroh
- Fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa lainnya.
Pembagian Keuntungan (Profit Distribution)
Pendapatan yang didapat oleh bank syariah akan didistribusikan kepada DPK sesuai dengan akad yang telah dibuat saat melakukan transaksi.
Berdasarkan kesepakatan mengenai nisbah bagi-hasil antara bank dengan para nasabah tersebut, bank akan mengalokasikan penghasilannya dengan tahap-tahap sebagai berikut:
- Bank menetapkan jumlah dana simpanan yang berhak atas bagi-hasil usaha bank menurut tipenya, dengan cara membagi setiap tipe dana-dana dengan seluruh jumlah dana-dana yang ada pada bank dikalikan 100%.
- Bank menetapkan jumlah pendapatan bagi hasil masing-masing tipe dengan cara mengalikan persentase dari masing-masing dana simpanan pada huruf a dengan jumlah pendapatan bank.
- Bank menetapkan porsi bagi-hasil untuk masing-masing tipe dana simpanan sesuai dengan nisbah yang diperjanjikan.
- Bank harus menghitung biaya operasional terhadap volume dana, kemudian mendistribusikan beban tersebut sesuai dengan porsi dana dari masing-masing tipe simpanan.
- Bank mendistribusikan bagi-hasil untuk setiap pemegang rekening menurut tipe simpanannya sebanding dengan jumlah simpanannya
Demikianlah ulasan mengenai alokasi dana dan pendapatan bank syariah, semoga bermanfaat.
3
4.5
Ade Riqza Candra Ardiansya (102190087) sm. D
Mohon maaf, mau bertanya.
Kenapa sumber dana bagian WADIAH tidak bisa disalurkan kepada pengguna dana ISTISHNA ? Padalah hampir sama dengan akad Salam.
3.5
Nurrokhim Eka Prasetya 102190153
Saya ingin bertanya, berkaitan dengan pengalokasian oendapatan bank, bagaimana cara agar pengalokasian pendapatan bank bisa berjalan dengan efisien?
terimakasih