Cara Menyembelih dan Pembagian Daging Kurban di Tengah Pandemi

  • 4 min read
  • Jul 23, 2020
pembagian daging kurban

Idul Adha tinggal menghitung hari, acara sakral yang ditunggu oleh jutaan muslim di Indonesia tak lama lagi juga akan terlaksana. Mulai dari sholat sunnah, penyembelihan hewan, hingga pembagian daging kurban harus tetap dilakukan.

Meskipun pembatasan sosial kini berkurang, tapi tetap saja dalam keadaan tertentu protokol kesehatan harus tetap ditegakkan khususnya amalan-amalan keagamaan di hari raya idul adha nanti. Sebagai langkah antisipasi beberapa waktu yang lalu MUI dan Kementerian Agama mengeluarkan edaran mengenai tata cara menyembelih hewan kurban di tengah pandemi covid-19. Tentu hal tersebut merupakan upaya paling maslahah diantara berbagai alternatif yang ada.

Sebagai umat Muslim, protokol tersebut mau tidak mau harus tetap dipatuhi, sebab itu merupakan bentuk kepatuhan muslim terhadap Ulil Amri. Lalu, bagaimana detail dari panduan berhari raya idul adha yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut? Berikut adalah ulasannya:

Syarat Hewan Kurban

Kurban secara fiqh merupakan salah satu ibadah muqayyadah yakni ibadah yang ditentukan secara spesifik syarat dan rukunnya. Selanjutnya, berkaitan dengan syarat-syarat dari hewan kurban sebagaimana telah disarikan oleh para fuqaha adalah sebagai berikut:

1. Harus Hewan Ternak (An’am)

Sebagaimana pendapat KH. Sahal Mahfudz yang dimuat dalam nu.or.id (25/10/2012) lalu bahwa tidak semua hewan bisa sah dijadikan sebagai hewan kurban. Jenis hewan yang boleh untuk dijadikan kurban adalah kategori An’am atau hewan ternak seperti kambing, sapi, unta, kerbau dan sejenisnya. Ketentuan ini merupakan penafsiran atas Qs. Al-Hajj ayat 34. Penafsiran ini juga mengandung makna bahwa tidak diperbolehkan berkurban dengan 100 ekor ayam, bahkan 500 ekor sekalipun.

2. Mencapai Batas Umur Minimal

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar bahwa batas minimal dari umur hewan yang diperolehkan untuk digunakan sebagai hewan kurban adalah sebagai berikut:

  • Al-Jadza’u, yakni sejenis hewan domba yang memiliki umur diantara 6 bulan sampai dengan umur 1 tahun
  • Al-Ma’iz, yakni hewan kambing yang berumur antara 1-2 tahun
  • Al-bil, yakni hewan unta yang berumur antara 5-6 tahun
  • Al-Baqar, yakni hewan sapi yang berumur antara 2 sampai 3 tahun

Perlu diketahui bahwa ketentuan umur minimal ini tidak boleh dikurangi, misalnya ketika kambing baru mencapai umur 11 bulan, maka tidak boleh digunakan untuk kurban.

Selain syarat hewan kurban di atas, terdapat syarat lain yang harus diperhatikan yakni hewan harus dalam kondisi yang sehat, bugar dan tidak dalam keadaan cacat. Berkaitan dengan syarat  hewan kurban tidak cacat, contohnya antara lain kakinya tidak pincang, tidak mengalami kebutaan, ekornya tidak buntung, tidak kurus dan sakit, tidak sedang mengandung atau baru saja beranak.

Itulah syarat hewan kurban yang harus Anda pahami dan terapkan terlebih dahulu sebelum memulai melakukan prosesi penyembelihan hewan. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka hewan harus diganti.

Cara Menyembelih Hewan Kurban Di Tengah Pandemi

cara menyembelih hewan kurbanSecara umum, tata cara menyembelih hewan kurban tetap sama dengan ketentuan seperti biasanya. Untuk Anda yang ingin tahu secara detail berikut ini tata cara menyembelih hewan kurban yang baik dan benar sesuai standar halal berdasarkan Fatwa MUI yang telah dikeluarkan pada tahun 2009 lalu:

  • Penyembelihan harus diawali dengan niat disertai dengan menyebut nama Allah
  • Ada tiga indikator yang harus terpotong saat proses penyembelihan yakni saluran makanan, berlanjut ke saluran pernafasan/tenggorokan, dan sampai pada dua pembuluh darah.
  • Penyembelihan hanya dapat dilakukan satu kali dan harus tepat sesuai indikator di atas.
  • Pastikan juga dalam kondisi benar-benar hidup yang ditandai dengan aliran darah dan/atau gerakan.
  • Pastikan juga kematian hewan adalah karena perantara penyembelihan dan bukan karena faktor lain.

Tata Cara Penyembelihan Hewan untuk Panitia di Tengah Pandemi

Belum lama ini Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran bernomor 18 tahun 2020 yang membahas perihal proses penyelenggaraan shalat Idul Adha dan prosedur penyembelihan hewan kurban saat pandemi corona. Surat ini tetap berlaku walaupun sekarang sudah new normal, adapun pokok-pokok pengaturan di dalamnya adalah sebagai berikut:

1. Prosedur Jaga Jarak Fisik

  • Area pemotongan harus memungkingkan dilakukannya jarak fisik
  • Hanya boleh dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkorban
  • Adanya pengaturan jarak antara panitia pelaksana. Artinya harus ada jarak diantara panitia yang berperan dalam proses pemotongan, pengulitan, pencacahan hingga pengemasan.
  • Pembagian daging kurban hanya dilakukan panitia secara langsung ke rumah penerima/mustahik.

2. Prosedur Kebersihan Panitia

  • Dilakukan pemeriksaaan awal dengan alat cek suhu tubuh, ini dilakukan di setiap jalur masuk oleh petugas
  • Dilakukan pembagian dan klasifikasi panitia penanganan pemotongan, pengulitan, pencacahan hingga pengemasan
  • Seluruh panitia harus memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap
  • Harus memperhatikan etika bersin/batuk/meludah dan dilarang berjabat tangan
  • Sebelum bertemu keluarga, panitia wajib membersihkan diri dengan cara mandi

3. Prosedur Alat Kebersihan

Untuk peralatan yang digunakan selama proses penyembelihan hewan qurban, perlu dilakukan protokol kesehatan sebagai berikut:

  • Seluruh peralatan harus dibersihkan dan disemprot dengan desinfektan
  • Area termasuk segala jenis perabotan yang ada harus dibersihkan terlebih dahulu
  • Pasca penyembelihan seluruh alat harus dibersihkan ulang dan disemprot desinfektan kembali
  • Setiap orang harus memegang satu alat dan tidak boleh bergantian
  • Dalam kondisi tertentu, bila terpaksa alat harus digunakan secara bergantian, terlebih dahulu harus disemprot desinfektan.

Demikianlah protokol cara menyembelih hewan kurban sesuai dengan anjuran pemerintah. Bagi Anda yang bertindak sebagai panitia, seharusnya mulai sekarang sudah mempersiapkan diri.

Cara Pembagian Daging Kurban

Pembagian daging kurbanHal penting berikutnya yang harus Anda perhatikan berkaitan dengan syariat dari kurban adalah tata cara pembagian daging kurban yang benar. Adapun panduan detailnya adalah sebagai berikut:

1. Kurban Sunnah

Bagi Anda yang melakukan kurban sunnah bukan karena nazar, maka disunnahkan untuk ikut memakan dagingnya. Lalu sisanya disunnahkan untuk dibagi-bagikan.

2. Kurban Nazar

Untuk Anda yang berkurban karena nadzar, maka tidak boleh memakan daging hewan kurban miliknya sedikitpun. Jika sampai memakannya, maka ia wajib mengganti dengan sesuatu yang lain.

3. Utamakan Golongan Dhu’afa

Dalam pembagian daging kurban ini perlu diperhatikan bahwa kurban secara prinsip adalah ditujukan untuk membantu kalangan dhuafa, fakir dan miskin. Oleh karena itu, secara prinsip pembagian daging harus diutamakan kepada golongan tersebut terlebih dahulu. Apabila setelah semua golongan dipastikan mendapatkan haknya, barulah sisanya dapat dibagikan kepada semua orang tanpa terkecuali.

4. Utamakan Dibagikan dalam Kondisi Mentah

Kondisi terbaik dalam mendistribusikan daging kurban adalah saat masih mentah. Ketentuan ini menurut KH. Sahal Mahfudz dalam nu.or.id (15/10/2012) mengandung makan kebebasan bagi si fakir dalam memanfaatkan daging yang diberikan, apakah untuk dimakan atau untuk dijual lagi.

Demikianlah ulasan lengkap mengenai cara menyembelih dan melakukan pembagian daging kurban sebagai sedekah. Semoga ulasan ini membantu Anda memahami dan menerapkan praktik kurban yang baik dan benar.

Post Terkait :

One thought on “Cara Menyembelih dan Pembagian Daging Kurban di Tengah Pandemi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.