Term Iqtishad (Ekonomi Syariah) dalam Al-Qur’an

  • 5 min read
  • Agu 27, 2020
ekonomi syariah

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.22″][et_pb_row column_structure=”1_2,1_2″ _builder_version=”4.6.0″ _module_preset=”default”][et_pb_column type=”1_2″ _builder_version=”4.6.0″ _module_preset=”default”][et_pb_button button_url=”https://islamictubeuk.com/mengenal-biografi-dan-kitab-tafsir-ibnu-katsir/” button_text=”Tafsir Ibnu Katsir” button_alignment=”center” _builder_version=”4.6.0″ _module_preset=”default” animation_style=”bounce”][/et_pb_button][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_2″ _builder_version=”4.6.0″ _module_preset=”default”][et_pb_button button_url=”https://islamictubeuk.com/daftar-kitab-tafsir-paling-terkenal/” button_text=”Daftar Kitab tafsir” button_alignment=”center” _builder_version=”4.6.0″ _module_preset=”default” animation_style=”bounce”][/et_pb_button][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row _builder_version=”3.25″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.25″ custom_padding=”|||” custom_padding__hover=”|||”][et_pb_text _builder_version=”3.27.4″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat”]

Sebelum membahas lebih dalam mengenai ayat yang secara khusus membahas transaksi ekonomi syariah. Dalam ulasan pertama ini, kita akan membahas terlebih dahulu salah satu term yang sering digunakan untuk menyebut istilah ekonomi syariah dalam beberapa kitab-kitab berbahasa Arab. Term tersebut tidak lain adalah al-iqtishad

Al-iqtishad merupakan salah satu term yang digunakan untuk menyebut istilah ekonomi oleh beberapa ilmuan. Jika ditelusuri lebih dalam term ini serta kata turunannya muncul sebanyak 19 kali di dalam Al-Qur’an. 

Agar dapat memahami secara jelas bagaimana maksud dari term ini, pertama kita akan membahas penggunaan istilah iqtishad oleh beberapa ahli ekonomi Islam.

Pengertian Iqtishad Menurut Beberapa Ahli

Al-Isfahani menyatakan bahwa Iqtishad merupakan term yang memiliki akar kata qasd. Qasd merupakan istilah yang dalam bahasa Indonesia bermakna istiqamah al-tariq (selalu konsisten dalam jalan yang lurus). Dalam term iqtishad ini setidaknya terkandung tiga makna, pertama posisi tengah-tengah antara boros dan kikir, yakni sifat kesederhanaan (al-jud) yang merupakan bagian dari sifat terpuji. Kedua, sifat tengah-tengah antara nekat (al-tahawur) dan pengecut (al-jubn) atau bisa dikatakan sebagai berani (syaja’ah). Ketiga adalah sifat yang tidak plin-plan dalam menentukan mana yang terpuji dan mana yang tercela.

Demikian halnya dengan Nazih Ahmad, yang menyatakan bahwa muqtashid adalah perwujudan dari orang yang selalu bersikap moderat. Artinya iqtishad juga bisa dimaknai sebagai sifat moderat.

Sampai di sini terlihat bahwa term iqtishad sebenar merupakan istilah yang berkaitan dengan perilaku dan sifat manusia yang dapat menyeimbangkan segala sesuatu, tidak berlebihan dan moderat, termasuk di dalamnya dalam perilaku ekonomi yang sesuai syariah. 

Term Iqtishad dalam Al-Qur’an

Sebagaimana disinggung di atas, bahwa term ini disebutkan sebanyak 19 kali dalam al-Qur’an, masing-masing penjelasan mengenai ayat tersebut akan diuraikan dalam artikel ini:

Al-Iqtishad dalam Surat Al-Luqman:19

Qs Luqman

Dalam menafsirkan term qasd pada ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa kalimat “waqshid fi masyika waghdud min shoutik” bermakna berjalanan dengan gerakan yang sedang-sedang saja (muqtashidan), berjalan dengan tidak lambat (tampak malas) juga tidak terlalu kencang (tampak terburu-buru). Akan tetapi berjalanlah di antara lambat dan cepat atau berjalan dengan tenang.

Sedikit lebih luas di bandingkan dengan pemaknaan di atas, Al-Maraghi memberikan penjelasan bahwa ayat tersebut membicarakan tentang hamba Allah yang taat bernama Luqman. Dalam konteksnya ayat ingin merupakan hikmah yang diberikan kepada luqman karena kepandaiannya dalam bersyukur. Ayat ini berkaitan dengan nasehat luqman kepada anaknya berkaitan dengan bagaimana cara membangun relasi antara umat manusia. Artinya, bila ditarik garis lurus antara pemaknaan yang diberikan oleh Ibnu Katsir dan Al-Maraghi dapat disimpulkan bahwa bangunlah relasi dengan sesama manusia dengan cara sedang-sedang saja (moderat).

Senada dengan pendapat di atas, Al-Syaukani juga menyatakan bahwa makna al-qasd/iqtishad merupakan ayat yang memberikan pengajaran kepada manusia untuk selalu berlaku seimbang. Yang diilustrasikan dalam bentuk perilaku berjalan dengan cara tidak lambat dan juga tidak cepat. Berjalanlah dengan cara yang wajar, tidak membungkuk karena menunjukkan diri sebagai orang yang tawadhu’. Tidak juga dalam posisi berjalan cepat, tidak peduli dengan sekelilingnya, sehingga terkesan sombong. 

Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan iqtishad dalam surat Luqman:19 bermakna kesimbangan. Inilah yang kemudian menjadi salah satu prinsip ekonomi syariah.

Al-Iqtishad dalam An-Nisa ayat 9

Dalam ayat ini, lafadz yang berkaitan dengan konsep iqtishad adalah qasd al-sabil. Adapun makna dari qasd sabil dalam ayat tersebut menurut penafsiran al-Syaukani adalah jalan yang memberikan petunjuk mana yang lurus (al-hidayah) dan mana yang menyesatkan (al-dalalat). Selanjutnya, Ibnu Katsir dengan mengutip pendapat Mujahid menjelaskan bahwa qasd al-sabil dimaknai dengan jalan menuju kepada Allah (jalan Allah) atau jalan lurus. Selanjutnya, Al-Ufi dengan mengutip penafsiran Ibnu Abbas, menjelaskan bahwa kalimat tersebut bermakna dengan pertolongan dan melalui Allah lah manusia mendapatkan penjelasan mengenai petunjuk (hidayah) dan kesesatan (al-dalalat).

Dalam ayat ini kemudian dapat kita pahami bahwa istilah qasd dimaknai sebagai jalan lurus, benar. Jadi salah satu karakteristik ekonomi syariah tidak lain adalah pelakunya harus lurus dan benar.

Iqtishad dalam Surat Fatir ayat 33

Qs Fatir

Ayat ini menjelaskan tentang tiga kelompok yang mendapatkan warisan al-Kitab setelah Nabi Muhammad Saw. Al-kitab yang dimaksud di sini tidak lain adalah Al-Quran. Dalam ayat tersebut dijelaskan mengenai tiga golongan yang mendapatkan warisan al-kitab, yakni zalimun linafsih, muqtashid, dan sabiq al-khairat. Adapun penjelasan masing-masing golongan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Zalimun linafsih yakni kaum muslimin yang melakukan dosa, akan tetap tidak sampai pada dosa besar. Menurut Al-Maraghi, golongan ini adalah mereka yang sering berlebihan dalam melakukan kewajiban, dan sebagian juga melakukan dosa atau hal yang diharamkan.
  • Muqtashid yakni orang yang sungguh-sungguh dalam menempuh jalan moderat atau tengah-tengah. Al-Maraghi menjelaskan bahwa golongan ini adalah mereka yang melakukan kewajiban dan menjauhi hal yang haram. Namun, terkadang mereka juga melakukan hal yang terlarang, serta meninggalkan beberapa kebaikan.
  • Sabiq al-khairat yakni mereka yang saling berlomba dan mendahului dalam hal melakukan kebaikan. Dalam penafsiran Al-Maraghi golongan ini adalah mereka yang selalu istiqomah menjalankan kebaikan, sekaligus menjalankan setiap apa yang baik, dan meninggalkan yang haram.

Dalam surat ini setidaknya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa muqtashid merupakan mereka yang moderat. 

Term Al-Iqtishad dalam Maidah 66

Satu hal menarik dari penafsiran mengenai al-Maidah ayat 66 ini yakni Ali Nurdin dalam disertasinya tentang konsep masyarakat yang ideal menurut al-Quran mengemukakan bahwa ayat ini mencerminkan salah satu model masyarakat ideal dikehendaki Al-Quran. Masyarakat ideal tersebut adalah mereka yang muqtashidah, yakni masyarakat atau umat yang pertengahan, mereka yang moderat dalam menjalankan ajaran agama, tidak terlalu berlebihan dan tidak lalai.

Sehubungan dengan al-Maidah ayat 66 ini, Quraish Shihab juga mengemukakan bahwa setelah Allah memberikan gambaran mengenai kerugian immaterial/ukhrawi dari orang Yahudi dan Nasrani. Lantaran terlalu berlebihan dalam menjalankan ajaran agamanya (melampaui batas) ketika memahami ajaran agama dan mengamalkannya. Kemudian digambarkan pula, kerugian mereka secara duniawi (material) yakni mereka tidak bisa memakan rezeki lahir dan batin yang telah dianugerah kan Allah (mereka mengharamkan beberapa jenis makanan yang seharusnya halal).

Kontekstualisasi Term Iqtishad dalam Ekonomi Syariah  

Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa beberapa buku berbahasa Arab menggunakan istilah iqtishad untuk menyebut ekonomi syariah ini. Adapun diantara buku tersebut adalah seperti buku milik Baqir Shadr berjudul Iqtishaduna. Beberapa penulis juga menggunakan istilah ini. Iqtishaduna sendiri bermakna ekonomi kita yang bisa dipahami sebagai ekonomi syariah.

Berkaitan dengan term ini beberapa ulama mendefinisikan bahwa iqtishad berarti tidak berlebihan atau pertengahan. Sebagaimana penjelasan al-Asfahani ketika mendefinisikan  qasd dengan mengutip ayat berikut ini:

Qs Ekonomi Syariah

Dalam memberikan penafsiran terhadap ayat ini, Al-Maraghi mengemukakan bahwa maksud dari ayat tersebut adalah apabila berinfaq seseorang tidak boleh sampai terjerumus pada perilaku mubazir. Mereka bukan orang yang berinfaq hingga melampaui kebutuhan pokoknya. Di samping itu, mereka juga tidak terlalu bakhil atau pelit, baik terhadap keluarga maupun orang lain. Mereka adalah golongan yang ketika mentasarufkan harta untuk berinfaq dalam posisi tengah-tengah, sedang-sedang saja.

Konsep ini sangatlah berkaitan dengan konsep ekonomi syariah dan hakikat dari ekonomi syariah itu sendiri yakni tercapainya keseimbangan (equilibrium). Konsep ini juga dikemukan oleh beberapa Penulis Ekonomi Islam dari UII  yang menyatakan bahwa keseimbangan (equilibrium) merupakan salah satu prinsip ekonomi syariah. 

Dalam kaitannya dengan prinsip ini, keseimbangan hidup bisa diartikan sebagai bentuk tidak adanya kesenjangan dalam pemenuhan kebutuhan: baik aspek fisik maupun mental, aspek material maupun spiritual, aspek sosial dan individu, serta dunia dan akhirat. 

Dalam arti sempit, dalam hal kegiatan sosial, keseimbangan bermakna terciptanya suatu kondisi di mana tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan, atau kondisi saling ridha (‘an taradhin). Hal inilah yang kemudian disebut sebagai keseimbangan pasar, di mana kondisi saling ridha terwujud antara pembeli dan penjual.

Kesimpulan

Adalah suatu hal yang menarik dalam pidato Nurcholish Madjid terkait prinsip keseimbangan dalam ekonomi syariah ini, yakni dalam pidatonya saat dikukuhkan sebagai guru besar berikut ini:

Prinsip Ekonomi Syariah

Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa term iqtishad dalam al-Quran yang memiliki beberapa makna mulai dari moderat, sederhana, hemat, lurus, bersahaja dan lainnya. Dalam kaitannya dengan ekonomi, dapat diartikan sebagai amanat al-Quran kepada manusia untuk selalu berlaku iqtishad dalam aktivitas ekonomi. Prinsip ini kemudian senada dengan salah satu prinsip dalam ekonomi syariah. Bahkan, dalam pandangan penulis inilah hakikat aktivitas ekonomi yang dikehendaki Al-Quran.

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Post Terkait :

11 thoughts on “Term Iqtishad (Ekonomi Syariah) dalam Al-Qur’an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.