Manajemen dana bank syariah merupakan salah satu jantung dari tumbuh kembangnya bank syariah. Oleh karena itu, memahami dan mengaplikasikan manajemen dana sebaik mungkin sangat diperlukan.
Pengertian Manajemen Dana Bank Syariah
Manajemen dana bank merupakan suatu proses pengelolaan penghimpunan dana dari masyarakat ke dalam bank dan mengalokasikan dana tersebut bagi kepentingan bank dan masyarakat melalui pergerakan sumber daya yang tersedia untuk mencapai nilai rentabilitas yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Manajemen dana bank Syariah adalah suatu cara yang dilakukan oleh lembaga bank Syariah untuk mengelola dan mengatur posisi dana yang diterima dari kegiatan funding untuk disalurkan kepada kegiatan financing, dengan tetap memperhatikan kriteria-kriteria rentabilitas, likuiditas dan solvabilitas.
Tujuan Manajemen Dana Bank Syariah
- Untuk mendapatkan profit yang optimal.
- Untuk menyediakan aktiva lancar dan kas yang memadai.
- Untuk mengelola penyimpan dana cadangan.
- Untuk mengelola kegiatan lembaga dengan kebijakan yang bertindak sebagai pemelihara dana orang lain.
- Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.
Permasalahan-Permasalahan Manajemen dana Bank Syariah
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengelola dana dalam bank syariah :
- Bagaimana cara memperoleh dana dan dalam bentuk apa dengan biaya yang murah.
- Berapa jumlah dana yang harus ditanamkan dan dalam bentuk apa agar memperoleh pendapatan yang optimal.
- Berapa dividen yang dibayarkan untuk pemilik/pendiri dan laba ditahan untuk pertumbuhan bank Syariah.
Bank Syariah dibentuk guna melakukan fungsi pelayanan sebagai lembaga keuangan bagi masyarakat. Untuk itu bank Syariah wajib mengelola dana yang dapat digolongkan sebagai berikut:
- Kekayaan bank Syariah dalam bentuk :
- Kekayaan yang menghasilkan (Aktiva Produktif) yaitu kekayaan yang dapat menghasilkan profit seperti pembiayaan, jual beli, sewa yang dimana hasil dari kegiatan tersebut bisa di gunakan untuk keuntungan bank yang bisa di bagikan kepada para investor ataupun keuntungan bank.
- Kekayaan yang tidak menghasilkan yaitu kas dan inventaris
- Modal bank Syariah, berasal dari:
- Modal sendiri yaitu cadangan dan hibah, simpanan pendiri (modal), infak/sadaqah.
- Simpanan/hutang dari pihak lain (DPK)
- Pendapatan usaha keuangan bank Syariah berupa bagi hasil, margin dan ujroh dari pembiayaan yang diberikan dan biaya administrasi serta jasa tabungan bank Syariah di bank.
- Biaya yang harus dipikul oleh bank Syariah yaitu biaya operasional, manajemen, biaya gaji, biaya kantor dan bagi hasil simpanan nasabah penabung.
Untuk mengelola hal tersebut diatas agar terpenuhi semua hajat dari lembaga bank syariah maka pihak bank Syariah dapat melakukan kegiatan manajemen sebagai berikut:
- Rencana Keuangan (Budgeting)
- Batasan dan Pengukuran atas :
- Struktur Modal
- Pengawasan Efisiensi
- Rentabilitas
- Pemeliharaan Likuiditas
- Aktiva Produktif (Pembiayaan)
Sumber-Sumber Dana Bank Syariah
Berkaitan dengan dana bank syariah, apabila bank tidak memiliki kecukupan dana, bank tidak bisa melakukan kegiatan apa-apa, bank tidak akan berfungsi secara maksimal karena lembaga keuangan bank hanya sebatas lembaga intermediary. Bagi bank dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk aktiva lancar. Dan itu semua milik dari orang lain yang sewaktu-waktu dapat diambil sesuai dengan akad yang digunakan.
Lantas darimana dana bank itu diperoleh?
Modal inti (core capital)
Modal ini masuk dalam kategori modal sendiri yang berasal dari pemilik, pemegang saham. Yang terdiri dari dana cadangan, modal disetor, dan laba ditahan.
Kuasi Ekuitas (Mudharabah Account)
Bank menghimpun dana dengan cara akad kerja sama (Mudharabah) antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Dalam hal ini bank menyediakan jasa bagi para investor berupa: Rekening investasi umum, Rekening investasi khusus, Rekening tabungan Mudharabah
Dana Titipan (wadiah/non remunerated deposit)
Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank dengan akad wadiah baik amanah atau dhamanah yang umumnya berupa giro atau tabungan yang dikembangkan dalam bentuk rekening giro wadiah dan rekening tabungan wadiah.
Penggunaan Dana Bank
Setelah dana pihak (DPK) telah dikumpulkan oleh bank, sesuai dengan fungsi sebagai lembaga intermediary maka bank berkewajiban menyalurkan dana tersebut untuk pembiayaan. Dalam hal ini, bank harus memiliki strategi penggunaan dana-dana yang dihimpun dari DPK sesuai dengan rencana alokasi berdasarkan kebijakan yang telah dibuat. Alokasi dana ini mempunyai beberapa tujuan yaitu:
- Mendapatkan profitabilitas tinggi akan tetapi resiko yang rendah.
- Menjaga liquiditas dan kepercayaan para DPK atau investor
Dalam melakukan alokasi dana bank Syariah pada prinsipnya dapat dibagi dalam dua bagian penting dari aktiva bank, yaitu :
Earning Assests (aktiva yang menghasilkan)
Asset bank yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Dan disalurkan dalam bentuk:
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah)
- Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli (Al Bai’i)
- Pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (Ijarah, Ijarah Iqtina, & IMBT)
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (Musyarakah)
- Surat-surat berharga Syariah dan investasi lainnya
Non-Earning Assets (aktiva yang tidak menghasilkan)
Asset bank yang digunakan akan tetapi tidak dapat menghasilkan keuntungan secara langsung, biasanya dalam bentuk pinjaman qordul hasan ataupun penggunaan untuk aset tetap, inventaris dll.
Demikianlah penjelasan mengenai manajemen dana bank syariah. Semoga bermanfaat.
0.5
4.5
4
Apakah simpanan untuk naik haji yang hanya bisa diambil ketika uangnya sudah cukup, itu termasuk dalam penghasilan bank yaitu dana titipan (wadiah)…?
5
Mengapa kas dan inventaris dikatakan kekayaan yg tidak menghasilkan?