Pengawasan Bank Syariah di Indonesia

  • 3 min read
  • Okt 13, 2020
pengawasan bank

Dalam artikel berikut ini akan dibahas beberapa hal berkaitan dengan sistem pengawasan bank Syariah di Indonesia.

Industri Perbankan merupakan salah satu bentuk industri keuangan mempunyai karakteristik usaha yang unik dan berbeda dengan jenis usaha-usaha lain. Oleh sebab itu, bank sebagai sektor usaha yang rawan terhadap penyimpangan dan kejahatan, dan juga rentan terhadap potensi kegagalan yang bersifat sistemik maka perlu adanya pengawasan untuk memastikan pengelolaannya dilakukan secara sehat dan berhati-hati sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Kegagalan suatu bank dapat menyebabkan krisis perbankan, memperburuk kondisi perekonomian, biaya perbaikan yang sangat mahal, pelarian modal ke luar negeri, krisis nilai tukar, dan masih banyak yang lain lagi. Oleh sebab itu, bisa dibayangkan betapa pentingnya pengawasan terhadap sebuah bank

Otoritas Pengawasan Bank dan Dasar Hukum

Pengawasan bank itu didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku yakni;

  • UU 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (tanggal 17 Juli 2008)
  • UU 21 Tahun 2011 tentang OJK (tanggal 22 November 2011)

Dari aspek kelembagaan, kepengurusan dan kepemilikan (fit & proper test), pelaporan, kegiatan usaha, dan operasional dari Bank Syariah (BUS, BPRS) serta UUS dilakukan oleh BI. Pengawasan oleh BI meliputi pengawasan tidak langsung (off site supervision) atas dasar laporan bank dan pengawasan langsung (on site examination) dalam bentuk pemeriksaan bank. Dalam hal ini Bank Syariah diwajibkan memelihara TKS yang meliputi faktor, Good Corporate Governance, Profil Risiko, Permodalan dan Rentabilitas.

Otoritas Jasa Keuangan Tujuan, Fungsi, Tugas, Dan kewenangannya Berdasarkan UU No. 21 Th 2011 Tentang OJK, OJK dibentuk dengan maksud agar:

  1. Teraturnya kegiatan di bidang/sektor jasa keuangan sebab dilaksanakan secara adil, transparan dan akuntabel;
  2. Terciptanya sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan;
  3. Perlindungan terhadap masyarakat secara umum dan khususnya konsumen;

Sehubungan dengan itulah kemudian OJK memiliki fungsi berupa membentuk dan menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Dalam hal ini OJK dapat melakukan pengawasan terhadap beberapa hal berikut:

  1. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
  3. dan kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Berdasarkan regulasi yang ada OJK memiliki kewenangan:

  1. Right to License
    • Penilaian ahlak dan moral calon pemilik/pengurus
    • Kemampuan penyediaan modal
    • Kesungguhan calon pengurus/pemilik melakukan kegiatan perbankan
  2. Rigth to Regulate
    • Merumuskan ketentuan dan peraturan untuk terciptanya perbankan yang sehat
  3. Rigth to Control
    • Melakukan pengawasan terhadap bank dalam batasan wewenang yang jelas
    • Rigth to Impose Sanction
    • Kewenangan memberikan sanksi atas pelanggaran ketentuan

Sistem dan Strategi Pengawasan Bank

Secara keseluruhan pengawasan terhadap bank Syariah memiliki aspek yang sama dengan pengawasan pada bank konvesional. Hanya saja, terdapat tambahan berupa kepatuhan Syariah dan adanya tambahan kewenangan untuk melakukan penyitaan data/dokumen bank.

Adapun Tujuan dari Pengawasan Bank Adalah Memastikan bahwa bank dikelola secara sehat dan berhati-hati sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik (good corporate governance) serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan prinsip syariah. Pengawas Bank memiliki tugas untuk Memastikan bahwa pemilik dan pengurus bank menjalankan roda usaha bank sesuai dengan aturan-aturan baku yang telah ditetapkan

Adanya Pengaturan dan pengawasan bank bertujuan untuk melakukan optimalisasi fungsi perbankan Indonesia, dalam rangka membentuk sistem perbankan yang sehat baik secara individu maupun kepentingan masyarakat, sehingga mampu berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian Nasional.

Adapun strategi yang bisa dilakukan adalah

1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)

Menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.

2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)

Merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk) pada aktivitas fungsional bank.

Secara teknis pengawasan dapat dilakukan dengan dua cara:

1. Pengawasan langsung (on site supervision)

  • Minimal 1 kali setahun
  • Fokus pada risiko dan aktivitas fungsional yang tergolong tinggi (risk-based approach)
  • Memanfaatkan hasil audit internal dan eksternal (akuntan publik) serta hasil pengawasan termasuk informasi pihak ketiga sebagai salah satu dasar pelaksanaan audit.
  • OJK dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama OJK melaksanakan pemeriksaan terhadap Bank

2. Pengawasan Khusus (Special Surveillance)

  • Pengawasan Normal/Rutin
  • Pengawasan Intensif (Intensive Supervision)
  • Pengawasan Khusus (Special Surveillance)

Siklus Pengawasan dan Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pengawasan dan penilaian bank yaitu:

  1. Know Your Bank; Pemahaman komprehensif terhadap faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja dan profil risiko bank.
  2. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank; Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja bank.
  3. Perencanaan Pengawasan; Penentuan pengawasan tahunan (Pengawasan off site tahunan, Rencana kerja pemeriksaan (AWP))
  4. Pemeriksaan Berdasarkan Risiko; Pemeriksaan yang diarahkan pada risiko yang signifikan sesuai hasil penilaian risiko yang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam setahun apabila terdapat indikasi adanya risiko-risiko yang mengkhawatirkan
  5. Pengkinian Tingkat Kesehatan Bank; Melakukan penilaian kembali terhadap Tingkat Kesehatan Bank dengan memperhatikan data dan informasi hasil pemeriksaan maupun pengawasan.
  6. Tindakan Pengawasan dan Monitoring; Menyampaikan surat pembinaan agar bank melakukan upaya perbaikan pada satu atau lebih faktor penilaian dan Meminta Pengurus dan PS Bank untuk menyampaikan Action Plan pada satu atau lebih faktor penilaian di lanjut dengan Mengadakan pertemuan dengan pengurus maupun pejabat bank apabila diperlukan untuk membahas hasil penilaian bank dan BI, maupun untuk menyampaikan upaya perbaikan yang harus dilakukan oleh bank dan yang terakhir Merubah status pengawasan.

Demikianlah rangkuman dari sistem pengawasan bank syariah di Indonesia, untuk lebih detail silahkan simak video di atas.

Post Terkait :

6 thoughts on “Pengawasan Bank Syariah di Indonesia

    1. tupoksi OJK sebagiamana diatas (exsternal bank)
      DPS pengawas khusus kesyariahan yang harus dimiliki bank syariah (internal bank)

  1. Saiful Rochman 102190045/ SM-B
    Izin bertanya bu
    Dalam sistem pengawasan berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision) mengapa dibedakan Bu yaitu ada pengawasan langsung ( on site supervision ) dan pengawasan khusus (Special Surveillance)

    Apakah pengawasan ini dilakukan sesuai kriteria usaha” yang didirikan , atau memang ada faktor yang lain ?

    1. pengawasan langsung penjelasan sebagaimana yang saya jelaskan diatas

      kenapa harus ada pengawasan khusus?

      pengawasan khusus biasanya dilaksanakan ketika sudah ada temuan kasus/ ada indikasi terdapat fraud
      ex: berdasar hasil pengawasan/pemeriksaan terdapat indikasi fraud/kecurangan maka baru dilaksanakan pengawasan khusus.

      Pengawasan secara tehnis menyesuaikan dengan bidang usaha, akan tetapi secara umum manajerial pengawasan sama saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.