Perbankan Syariah, Konsep Dasar, Operasional dan Perkembangannya

  • 8 min read
  • Agu 25, 2020
Perbedaan Perbankan Syariah

Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang digadang-gadang mampu bertahan dari krisis ekonomi. Operasional yang memiliki ciri khas berlandaskan prinsip non-ribawi di dalamnya merupakan alasannya.

Baca juga Daftar Lengkap Bank Syariah Terbaik di Dunia

Oleh karena itu, mengenal perbankan syariah dan mengetahui perkembangan perbankan Syariah saat ini menjadi penting.

KONSEP DASAR OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH

Kerangka dasar dari pengembangan perbankan Syariah agar bisa mencapai kesejahteraan baik material maupun spiritual terdapat 3 pilar yang didasari oleh aqidah Islamiyah, Syariah muamalah, aqidah dan ukhuwah islamiah yaitu:

  1. Keadilan: dalam menjalankan bisnisnya perbankan Syariah harus memiliki prinsip keadilan, dimana bank Syariah harus menghindari adanya riba, maysir, gharar, dhalim, haram. Karena kesemuanya itu merupakan Tindakan yang dapat merugikan berbagai pihak yang menjalankan transaksi.
  2. Keseimbangan: dalam pilar keseimbangan ini terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi dunia perbankan syariah yaitu seimbang dalam hal riil finansial, bisnis social, spiritual material, kemanfaatan untuk lingkungan.
  3. Kemaslahatan; maslahah adalah konsep dalam Syariah (hukum ketuhanan Islam)  merupakan bagian dari prinsip metodologi yang diperluas dari yurisprudensi Islam (Uṣūl al-fiqh), yang menunjukkan larangan atau izin sesuatu sesuai dengan kebutuhan dan keadaan tertentu, berdasarkan apakah kegiatan yang dilakukan sudah melayani kepentingan umum komunitas Muslim (Ummah) . [1] [2] Pada prinsipnya, maslaha harus muncul dalam kasus-kasus yang tidak diatur oleh Al-Qur’an, Sunnah (ajaran dan praktek Nabi Muhammad), atau qiyas (analogi). Konsep ini diakui dan digunakan dalam berbagai tingkatan tergantung pada ahli hukum dan mazhab hukum Islam (maddhab). Penerapan konsep tersebut menjadi semakin penting sejak munculnya persoalan hukum kontemporer di era modern dengan cara menjaga keimanan ketakwaan, jiwa, ketuunan, harta serta akal.

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL

Perbedaan Perbankan Syariah

Lembaga keuangan Syariah dan konvensional berkedudukan sama dalam masyarakat yaitu menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menyejahterakan masyarakat dengan cara menyediakan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sistem keuangan apa pun diharapkan dapat membantu menjalankan perekonomian dengan menyediakan layanan.

  • Pertama; Mobilisasi tabungan dari penabung menjadi pengusaha
  • Kedua; Penyediaan layanan utilitas umum termasuk transfer dana, fasilitasi dalam perdagangan internasional, layanan konsultasi, penyimpanan barang berharga, dan layanan lainnya dengan biaya tertentu.

Tidak ada batasan pada penyediaan layanan tersebut oleh lembaga keuangan syariah kecuali jika layanan tersebut bertentangan dengan Syariah. Namun terdapat perbedaan mekanisme mobilisasi dana dari penabung ke pengusaha. Mobilisasi tabungan terdiri dari dua tahap yaitu menerima simpanan dan memperluas pembiayaan dan investasi.

Perbedaan dan persamaan antar bank konven dan perbankan syariah di sini langsung saya jelaskan berdasarkan contoh riil yang dilaksanakan oleh perbankan:

1. Deposito

Simpanan berjangka dunia perbankan terdapat dua teknik yakni konvensional dan Syariah. Perbedaannya terletak pada kesepakatan imbalan. Pada sistem konvensional, imbalan ditetapkan dan ditentukan sebelumnya sedangkan pada simpanan dengan system syariah diterima melalui Musyarakah dan Mudharabah dimana imbalan yang didapat oleh bank Syariah sangat bervariasi. Untuk imbalan deposito yang berjangka Panjang lebih banyak daripada deposito yang berjangka pendek, sama halnya yang ada dalam perbankan Syariah. Bagi hasil lebih tinggi untuk deposito jangka Panjang dan bagi hasil lebih rendah untuk deposito jangka pendek. Satu-satunya perbedaan dalam sistem konvensional dan Islam terletak pada pembagian risiko dan imbalan. Dalam sistem konvensional, risiko total ditanggung oleh bank dan total keuntungan menjadi miliknya setelah melayani para deposan dengan kurs tetap sementara dalam sistem Islam risiko dan keuntungan keduanya dibagi dengan deposan. keuntungan deposan dikaitkan dengan hasil investasi yang dilakukan oleh bank.

2. Investasi dan pembiayaan

Dalam hal investasi dan pembiayaan antara perbankan Syariah dan konvensional sama sama memberikan pembiayaan untuk usaha akan tetapi memiliki skema yang berbeda. Bank konvensional menggunakan skema kredit baik jangka Panjang ataupun pendek, dalam hal ini keuntungan yang di dapat bank ini sudah tetap semisal 10% dari kredit yang diberikan, maka di sini bank menerima imbalan tetap 10% baik usaha debitur untung ataupun rugi. Berbeda dengan perbankan Syariah, lembaga ini menerapkan system Kerjasama dalam bentuk musyarakah, mudharabah, pada skema ini bank mendapat keuntungan berasal dari persentase keuntungan usaha yang dibiayai semisal dalam perjanjian di awal akan membagi 10% dari keuntungan, maka keuntungan yang diperoleh bank tidak tetap.

3. Kartu Kredit

System kartu kredit pada bank konvensional menggunakan skema bunga, bank konvensional menawarkan fasilitas penggunaan lebih dari rekening nasabah. Salah satu bentuknya adalah penggunaan kartu kredit dimana batas penarikan untuk nasabah ditetapkan oleh bank. Kartu kredit memberikan fasilitas ganda kepada nasabah termasuk pembiayaan serta fasilitas uang plastik dimana nasabah dapat memenuhi kebutuhannya tanpa membawa uang tunai.

Adapun dalam fasilitas pembiayaan ini yang bersangkutan tidak ditawarkan oleh bank syariah kecuali dalam bentuk Murabahah (yang artinya bank syariah akan menyerahkan komoditas yang diinginkan dan bukan uang tunai) akan tetapi fasilitas untuk berbelanja / memenuhi kebutuhan disediakan melalui kartu debit dimana nasabah dapat menggunakan kartunya jika akunnya memiliki saldo kredit. Pada perbankan konvensional, pelanggan dikenakan bunga setelah fasilitas digunakan, namun di bawah Murabahah hanya keuntungan yang jatuh tempo ketika komoditas dikirim ke pelanggan. Selanjutnya dalam kasus pelanggan gagal bayar dikenakan bunga lebih lanjut untuk periode tambahan di bawah sistem konvensional namun biaya tambahan tidak diperbolehkan berdasarkan Murabahah. Ketiga; pada sistem konvensional, nasabah dapat memanfaatkan kesempatan penjadwalan ulang dengan membuat perjanjian baru untuk membayar bunga untuk periode yang diperpanjang yang tidak terjadi di Murabahah. Bank Syariah hanya dapat mengklaim jumlah piutang awal yang disepakati dalam kontrak awal. Masalah praktis lainnya di bawah Murabahah adalah bagaimana menangani mangkir yang disengaja.

Penanganan yang berbeda terletak pada bank syariah termasuk memasukkan daftar hitam yang mangkir untuk fasilitas pembiayaan lebih lanjut, untuk menetapkan dalam kontrak bahwa jika gagal bayar semua cicilan akan jatuh tempo sekaligus, untuk menetapkan dalam kontrak akan dikenakan penalti tetapi hal yang sama tidak boleh memasukkannya dalam pendapatan bank melainkan akan disumbangkan.

4. Pinjaman Jangka Pendek

Pinjaman jangka pendek dan menengah diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perusahaan oleh bank konvensional. Modal kerja dibutuhkan oleh perusahaan untuk berinvestasi dalam persediaan dan piutang dan memenuhi biaya. Adapun mengenai investasi persediaan yang bersangkutan yang disediakan oleh bank syariah melalui Murabahah. Sedangkan untuk pertemuan biaya sehari-hari bisnis terkait, pembiayaan diberikan melalui sertifikat jangka waktu partisipasi di mana keuntungan periode tertentu (misalnya triwulan, enam bulan, satu tahun) dibagikan oleh bank Syariah secara merata. Namun pembiayaan melalui sertifikat berjangka kepesertaan tidak semudah pinjaman jangka pendek dari bank konvensional karena adanya risiko bagi bank syariah dalam bertransaksi. Perusahaan yang mencari fasilitas jangka pendek dari bank syariah harus membuktikan kelayakan proyek / bisnis untuk kepuasan investor.

Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja organisasi nirlaba sampai saat ini belum ada pengaturan dalam sistem keuangan Islam. Pinjaman konsumsi pribadi juga tidak dikeluarkan oleh bank syariah, namun setiap individu yang memiliki posisi keuangan yang sehat dapat memperoleh apa pun untuk penggunaan pribadinya di bawah pembiayaan Murabahah dimana persentase keuntungan tertentu ditambahkan pada harga suatu barang oleh bank syariah. Pembiayaan murabahah sangat berguna untuk kebutuhan keuangan jangka pendek hingga menengah bisnis / organisasi nirlaba dan individu. Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan berbasis aset dan siapa saja dapat mendapatkannya di bank syariah untuk menyediakan aset yang umumnya digunakan untuk tujuan Halal (halal). Secara default di bawah sistem keuangan Islam, perbankan syariah tidak dapat meminjamkan uang tunai (hanya pengecualian adalah dalam bentuk qardul hasan).

Catatan

Jika terdapat keterlambatan bayar oleh nasabah, perbankan syariah tidak dapat meminta jumlah tambahan/denda sebagai nilai waktu uang seperti bank konvensional. Namun penalti akan dikenakan kepada yang mangkir jika diatur dalam kontrak asli Murabahah yang ditandatangani oleh pelanggan hal tersebut tidak dapat dimasukkan dalam keuntungan bank syariah. Denda ini harus digunakan untuk tujuan amal. Dalam skema Murabahah fasilitas pembiayaan terkait dengan aset yang mengarah pada stabilitas ekonomi dan menciptakan keterkaitan antara sektor riil dan keuangan. Ini bukan permainan zero sum karena utilitas diciptakan melalui layanan dan produk dan bukan dengan hanya membangun blok kekayaan melalui transaksi uang kertas.

Meskipun Murabahah telah berhasil digunakan oleh bank syariah dan telah berhasil memenuhi persyaratan jangka pendek dan menengah dari perusahaan dengan menyediakan pengganti pinjaman konvensional yang berhasil, namun terdapat perbedaan tertentu pada kedua jenis pembiayaan tersebut. Pertama adalah seseorang tidak bisa mendapatkan uang tunai di bawah Murabahah. Aset kedua dibeli oleh bank syariah pada awalnya kemudian dialihkan ke pelanggan sehingga bank Syariah berpartisipasi dalam risiko. Dalam hal default harga komoditas tidak dapat ditingkatkan namun denda dapat dikenakan jika diatur dalam kontrak asli Murabahah namun hal yang sama tidak dapat dimasukkan dalam pendapatan bank. Hanya aset halal yang dapat dipenuhi oleh bank Syariah di bawah Murabahah yang penggunaannya secara umum dan / atau tidak bertentangan dengan perintah Syariah (misalnya pasokan mesin untuk memproduksi minuman keras).

5. Pinjaman Jangka Menengah dan Panjang

Pinjaman jangka menengah hingga jangka panjang disediakan untuk pembelian atau pembangunan aset tetap oleh perusahaan untuk memperluas atau mengganti aset yang ada. Berdasarkan sistem keuangan Islam, persyaratan perusahaan dan individu dipenuhi melalui Murabahah, Bai Muajjal dan Istisna’a. Pilihan pembiayaan lain untuk pembiayaan jangka panjang adalah bagi hasil dengan sistem Musyarakah dan Mudharabah. Meskipun pembiayaan di bawah Murabahah, Bai Muajjal dan Istisna’a sangat mirip dengan pinjaman konvensional dengan satu-satunya perbedaan penyediaan aset dan bukan uang tunai kepada klien namun perbedaan ada dalam kontrak yang mengubah sifat risiko dan keuntungan. Pada  skema pembiayaan berbasis Syariah, perusahaan harus membuktikan kelangsungan/profitabilitas proyek/bisnis untuk mendapatkan pembiayaan karena risiko kehilangan jumlah pembiayaannya.

6. Leasing

Leasing adalah sumber pembiayaan yang relatif baru di mana hasil suatu aset dialihkan kepada penyewa untuk jumlah sewa yang disepakati. Kepemilikan sewa guna usaha dapat atau tidak dapat dialihkan. Fasilitas yang sama juga disediakan oleh bank Syariah menggunakan skema Ijarah. Berdasarkan aset Ijarah diberikan kepada nasabah untuk digunakan tanpa pengalihan kepemilikan untuk jangka waktu tertentu sebagai imbalan atas sewa yang disepakati.

Kepemilikan aset dapat dialihkan kepada pelanggan melalui kesepakatan bersama di penyelesaian masa sewa. Semua risiko kepemilikan ditanggung oleh bank syariah selama masa Ijarah. Perbedaan tertentu ada dalam transaksi di bawah kedua sistem. Pertama, sewa di bawah Ijarah tidak jatuh tempo sampai aset diserahkan kepada penyewa untuk digunakan. Sewa tambahan kedua tidak dapat diminta dalam kasus gagal bayar kecuali denda (jika ditetapkan dalam kontrak sewa asli) yang bukan merupakan pendapatan bank syariah. Ketiga selama periode sewa perbaikan besar tidak dapat diminta oleh bank syariah. Keempat, jika aset hilang atau hancur, bank syariah tidak dapat mengajukan pembayaran lebih lanjut sehingga semua risiko kepemilikan ditanggung oleh bank syariah.

7. Pinjaman untuk Pertanian

Fasilitas pinjaman pertanian mencakup baik jenis pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang. Fasilitas ini  dibutuhkan oleh petani untuk benih dan pupuk dan pinjaman jangka panjang diperlukan untuk mengembangkan lahan tambahan dan pembelian peralatan. Biasanya petani mengembalikan pinjaman ini setelah menjual hasil panennya. Bank konvensional memberikan fasilitas kredit dengan mengenakan sistem bunga.

Fasilitas yang sama disediakan oleh bank syariah untuk petani dengan skema pembiayaan bawah Bai Salam, Bai Murabahah Musyarakah dan Mudharabah. Bai Salam adalah bentuk kontrak penjualan di mana bank syariah membeli barang yang dibutuhkan nasabah. Secara praktis digunakan dalam pembiayaan kebutuhan pertanian petani. Para petani menjual hasil panen mereka sebelum panen ke bank syariah untuk mendapatkan uang untuk membeli benih dan pupuk. Untuk pembelian peralatan fasilitas Murabahah digunakan dan untuk pengembangan lahan tambahan musyarakah dan mudharabah digunakan oleh bank syariah. Untuk mendapatkan pendanaan bagi pengembangan lahan, petani harus meyakinkan bank syariah tentang profitabilitas usaha karena risiko yang terlibat dalam transaksi.

8. KPR (Kredit Perumahan)

Pembiayaan Perumahan/Hipotek adalah bentuk pembiayaan yang lebih terjamin baik untuk bank konvensional maupun bank syariah. Dalam sistem konvensional, pinjaman diberikan dengan bunga sedangkan dalam sistem keuangan Islam fasilitas disediakan melalui skema IMBT. Pada IMBT perumahan, rumah dibeli dengan secara Bersama antar bank dengan nasabah. Bank syariah menyewakan bagian propertinya kepada pelanggan dengan jumlah sewa yang disepakati. Bagian pemodal dibagi dalam unit denominasi kecil. Nasabah membayar angsuran kepada Bank syariah terdiri dari sewa ditambah harga beli satu unit. Kepemilikan pelanggan dalam properti meningkat sedangkan Bank syariah menurun dengan pembayaran setiap angsuran. Akhirnya dengan pembayaran cicilan terakhir saham Bank syariah mencapai nol dan properti ditransfer atas nama pelanggan. Model IMBT dapat membantu dalam menghindari krisis real estate (seperti tahun 2008) karena ketika nilai pasar properti menurun, perbankan syariah dan nasabah  melangalami kerugian sesuai dengan bagian mereka dalam properti dan seluruh beban tidak dialihkan kepada nasabah sendiri.

PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL

Bunga adalah pembayaran dari peminjam atau lembaga keuangan penerima simpanan kepada pemberi pinjaman atau deposan dengan jumlah di atas pembayaran kembali jumlah pokok (yaitu, jumlah yang dipinjam), pada tingkat tertentu. Pada sistem Besaran suku bunga dibuat pada waktu akad  dengan pedoman harus selalu untung, Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan, Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa  pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak  nasabah untung atau rugi, Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun  jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming, Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.

Bagi hasil adalah program kompensasi berinsentif yang memberi karyawan persentase dari keuntungan perusahaan. Jumlah yang diberikan didasarkan pada pendapatan perusahaan selama periode waktu tertentu, biasanya setahun sekali dimana Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu  akad, berpedoman pada kemungkinan untung rugi.

Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah  keuntungan yang diperoleh, Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang  dijalankan sekiranya tidak mendapat keuntungan maka  kerugian ditanggung bersama oleh kedua belah pihak, Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan, Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.

STRUKTUR PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA.

Dari tahun-ketahun jumlah perbankan syariah di Indonesia terus meningkat

Jumlah Perbankan Syariah

Dan untuk posisi than 2020 jumlah bank Syariah 14 dengan 21 UUS bank konvensional.

PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

Mulai dari tahun 1983 bersamaan dengan adanya deregulasi perbankan di Indonesia, perkembangan perbankan Syariah semakin massif pada tahun 1990, ditandai dengan pembentukan tim perbankan Syariah oleh MUI dengan mendirikan bank Syariah pertama yaitu bank Muamalat Indonesia dan sampai saat ini laju pertumbuhan bisnisnya pun terus meningkat.

Perkembangan Bank Syariah

Post Terkait :

19 thoughts on “Perbankan Syariah, Konsep Dasar, Operasional dan Perkembangannya

  1. Maaf bu
    Apa dengan adanya bunga dari bank Konvensional itu bisa dikatakan membuat rugi bagi yang bertransaksi?
    Lalu kalau menyebabkan kerugian kenapa masih adanya bank Konvensional, kenapa tidak bank Syariah saja yang beroperasi?
    Terimakasih bu

    1. masyarakat indonesia sangat plural atau beragam, ada yang menganggap butuh untuk adanya bank syariah ada yang tidak.
      perlu kita ketahui bank konvensional lahir jauh lebih dulu dari bank syariah, untuk menuju sampai titik sama bank syariah dalam hal aset, pertumbuhan bisnis, manajemen, dana denganbank konvensional maka perlu proses yang anjang juga
      tidak semudah membalik telapak tangan
      la ini semua tugas dan PR teman-teman semua sebagai agen of change

  2. Dalam agama islam bunga itu tidak dibenarkan, lantas bagaimana dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga? Dan bisakah kita menyimpulkan langsung bahwa umat islam seharusnya memakai bank syariah karena sesuai dg syariat?

    1. secara ideal seperti itu, dan ini merupakan PR kita semua bagaimana cara kita sebagi muslim untuk mempelajari,membumikan dan mengaplikasikan transaksi-transaksi syariah minimal diri kita sendiri keluarga dan masyarakat di lingkungan kita

  3. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon izin bertanya. Pada sistem bagi hasil bank syariah. Tercantum bahwa apabila nasabah tidak mendapat keuntungan maka kerugian akan ditanggung oleh 2 belah pihak. Lalu apakah hal tersebut kedepannya tidak menjadikan pihak bank mengalami kerugian? Mohon penjelasannya bu

  4. Bu izin bertanya, di masa pandemi seperti sekarang ini, ekonomi global terancam mengalami resesi, bahkan beberapa negara maju telah mengalami hal tersebut.
    1. Untuk sektor perbankan, dampak apa yang terjadi jika pandemi ini tidak segera berlalu?
    2. Dan diantara bank syariah dan bank konvensional, manakah yang paling terdampak akibat pandemi ini?mengapa?

    1. banyak sekali dampak yang diterima oleh bank syariah diantaranya nasabah macet, wanprestasi, minus loan dll. kalau kita bicara dampak covid semua sektor bisnis terdampak, semua sektor bisnis baik perbankan syariah atau koven ataupun sektor yang lain sampai saat ini masih mencari formula bagaimana untuk bangkit dan bertahan. dan menyelesaikan permaslahan ini.

  5. Assalamualaikum warohmatullohi wabarokaatuh..
    Mohon maaf bu, izin bertanya, dalam materi pinjaman jangka pendek tertulis bahwa jika ada keterlambatan nasabah dalam membayar, mka bank syariah tidak berhak meminta denda seperti halnya dalam bank konvensional, namun dikenakan penalti bagi yang mangkir dalam kontrak asli Murobahah, yang saya tanyakan maksud dari penalti ini bagaimana ya bu? kemudian apakah maksud dari kontrak asli murobahah yang ditandatangani oleh pelanggan itu seperti perjanjian di awal gitu ya bu? jika iya, apakah jika tidak ada kontrak asli murobahah yang ditandatangani oleh pelanggan, maka tidak akan dikenakan penalti?

    1. pinalti merupakan denda yang harus di bayarkan jika nasabah wanprestasi,
      denda tetap ada pada bank syariah bedanya kalo bank konvensional hasil perolehan denda di masukkan dalam keuntungan bank tapi kalau pada bank syariah masuk dalam dana infaq/sosial

  6. bank indonesia bukan merupakan bank yang tupoksinya untuk transaksional, tapi tupoksi dari BI adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

  7. banyak sekali dampak yang diterima oleh bank syariah diantaranya nasabah macet, wanprestasi, minus loan dll. kalau kita bicara dampak covid semua sektor bisnis terdampak, semua sektor bisnis baik perbankan syariah atau koven ataupun sektor yang lain sampai saat ini masih mencari formula bagaimana untuk bangkit dan bertahan. dan menyelesaikan permaslahan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.