Sosialisasi mengenai label halal hingga kini terus didengungkan baik oleh pemerintah, kalangan pengusaha, dan lembaga-lembaga sertifikasi halal. Pasalnya, ide ini telah mendapat perhatian global. Bahkan, di Malaysia dan Singapura telah mewajibkan seluruh produk pangan dan obat-obat harus bersertifikasi halal.
Sebelum membahas secara panjang lebar perkembangan labelisasi halal di Indonesia. Perlu dipahami terlebih dahulu konsep dari kuliner halal ini. Untuk memudahkan Anda memahaminya, berikut adalah pembahasan ringan mengenai konsep tersebut:
Konsep Halal dan Terminologi Penting Lainnya
Untuk benar-benar memahami konsep dari makanan halal ini perlu diketahui terlebih dahulu, beberapa konsep yang memiliki kaitan erat dengan istilah halal ini yakni term haram dan term syubhat. Dengan mengetahui dua term tersebut Anda akan dengan mudah membedakan mana makanan yang berstatus halal, mana yang syubhat dan mana yang haram. Adapun secara detail penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Pengertian Halal
Secara istilah term halal ini bermakna sesuatu yang oleh syara’ tidak ada sanksi bagi pengunaannya atau telah dibebaskan oleh syara’ tanpa suatu syarat apapun. Dalam fiqh, istilah halal ini sering dihubungkan dengan sesuatu yang tidak ada ketentuan hukum yang melarang atasnya. Term halal ini mencangkup tiga komponen utama yang berkaitan dengan kehidupan manusia. Halal mencangkup kebolehan dalam hal melakukan sesuatu, menggunakan sesuatu, mengkonsumsi sesuatu hingga mengusahakan sesuatu.
Selanjutnya, berkaitan dengan makanan, al-Qur’an juga menggunakan kata halal ini dengan istilah thayyib. Istilah ini oleh para ulama diartikan secara cukup beragam, thayyib bisa dimaknai sebagai lezat, bisa dimaknai sebagai tidak jelek atau buruk, tidak najis. Secara lebih detail Ibnu Katsir memberikan makna kata thayyib ini sebagai sesuatu yang menurut indera perasa manusia terasa lezat dan menurut tubuh juga menyehatkan.
Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa istilah halalan thayyiban dalam konsep makanan halal diartikan sebagai makanan yang diperbolehkan oleh syara’ plus mengandung gizi yang baik untuk badan dengan berbagai syarat di dalamnya.
2. Pengertian Haram
Haram berdasarkan makna istilahnya diartikan sebagai sesuatu yang syara’ dilarang secara tegas dan menimbulkan konsekuensi bagi yang melanggarnya. Konsekuensi ini bisa berwujud sanksi yang tegas dan spesifik, bisa juga sanksi yang tegas dan bersifat general. Haram dalam hal ini di bagi menjadi dua kategori yakni haram dari segi zatnya, ini merupakan lawan dari thayyib. Kedua, haram dari segi kaitannya dengan hak Allah dan hamba Nya, ini adalah lawan terminologi halal di atas.
Menurut al-Qardhawi, ketentuan haram ini memiliki wilayah yang sangat sempit. Hal ini disebabkan karena nash al-Qur’an yang mengatur hal ini sangat terbatas, sedangkan dalam ilmu ushul fiqh, apabila tidak ada ketentuan nash atas status keharaman sesuatu, maka ia akan dihukumi boleh atau halal.
3. Syubhat
Terminologi syubhat ini sesungguhnya juga masih sulit dicari batasannya. Syubhat secara sederhana sering diartikan sebagai sesuatu yang belum jelas halal atau haramnya. Namun konsep ini tidak berarti sama dengan status hukum dari sesuatu yang tidak ada dalilnya kemudian dihukumi halal sebagaimana disinggung di atas. Syubhat ini lebih mengarah kepada adanya keraguan dalam diri seseorang apakah ia dapat masuk dalam kategori hukum haram atau halal. Keraguan ini biasanya disebabkan oleh unsur yang tidak lengkap saat melakukan proses pengambilan hukum sehingga menimbulkan keraguan dalam diri seorang mujtahid, apakah ia dihukumi halal atau haram. Kondisi seperti ini juga kadang terjadi pada seseorang dalam kehidupan sehari-hari, meskipun ia belum mengerti dalil halal-haram, namun setelah berusaha mencari detail permasalahan kemudian menemukan adanya unsur yang mengarah pada status haram, akan tetapi tidak lengkap atau tidak detail, maka ini bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang berstatus syubhat.
Pengertian Makanan Halal
Halal sendiri sepadan dengan kata boleh, tidak dilarang, bebas dan sejenisnya. Artinya, halal adalah sesuatu perbuatan yang dalam syariat tidak dilarang dan dibebaskan kepada Muslim untuk menggunakannya. Jika kemudian dikaitkan dengan makanan, maka kemudian dapat diartikan bahwa makanan yang halal adalah yang oleh syara’ diperbolehkan, dibebaskan atau tidak dilarang untuk dimakan.
Berkaitan dengan ini, Islam tidak hanya membahas perihal makanan apa yang diperbolehkan dan makanan apa yang dilarang. Melainkan juga menganjurkan bahwa segala jenis makanan yang Anda konsumsi haruslah thayyib (sehat, baik, bergizi). Al-Quran sering menyebut dua kata halal dan thayyib ini secara bersamaan, artinya yang dianjurkan oleh Islam tidak hanya memakan sesuatu yang boleh saja, melainkan juga harus baik dan bergizin untuk tubuh Anda.
Sebagai ilustrasi dalam memahami ini, misalnya Anda terserang penyakit darah tinggi, dalam hal ini Anda tetap tidak dianjurkan untuk memakan daging kambing. Sebab, walaupun daging kambing ini halal tetapi tidak baik, tidak sehat untuk tubuh Anda.
Syarat dan Kriteria Makanan Halal
Lalu bagaimana cara kita menentukan suatu makanan itu berstatus halal atau tidak? Adakah kriteria tertentu yang bisa dijadikan acuan? Jawabannya adalah ada. Namun, bila kita membahasnya secara rinci akan ada diskusi panjang lebar mengenai hal ini. Untuk itu berikut ini adalah kriteria halal yang paling umum digunakan dan lebih mudah dipahami. Adapun secara rinci adalah sebagai berikut:
1. Harus Halal Dzatnya
Halal dzatnya ini berarti bahwa makanan yang Anda konsumsi tidak mengandung unsur-unsur yang oleh Syariat diharamkan, tidak ada bahan penyusun didalamnya yang dari segi zatnya dilarang. Contoh dari ini adalah bangkai, babi, khamr, dan darah. Artinya, bila suatu makanan terbuat dari salah satu ekstrak babi misalnya, maka makanan yang Anda konsumsi tersebut berstatus haram. Termasuk dalam golongan ini adalah makanan yang terbuat dari barang yang berstatus najis seperti kotoran dan sejenisnya.
2. Halal Cara Memperolehnya
Salah satu keunikan kriteria halal adalah adanya ketentuan bahwa agar makanan dapat berstatus halal, maka cara memperolehnya pun juga harus halal. Meskipun secara dzatnya (unsur yang membentuk) makanan yang akan Anda konsumsi telah memenuhi kriteria di atas. Akan tetapi, bila cara memperoleh dengan cara-cara yang batil (pencurian, penipuan, dll) maka makanan tersebut tetap berstatus sebagai makanan haram.
3. Halal Dalam Memprosesnya
Halal dari segi proses ini sebenarnya merupakan gabungan dari dua aspek di atas, artinya bagi Anda yang melakukan produksi makanan tertentu, mulai dari proses pemilihan bahan dan cara memperolehnya harus memenuhi kriteria halal dzat dan halal cara memperolehnya.
4. Halal dari Segi Penyimpanannya
Cara penyimpanan makanan ini merupakan perkembangan terbaru dalam kriteria halal. Cara menyimpan yang salah misalnya di lokasi yang rawan terkontaminasi zat lain sehingga menimbulkan makanan berubah kualitasnya juga dapat membuat makanan menjadi berstatus haram.
5. Halal Dalam Proses Pengangkutannya
Proses pengangkutan ini juga merupakan perkembangan baru dalam kriteria halal. Alat ukur yang biasa digunakan adalah apakah transaksi yang dilakukan dalam proses pengangkutan telah memenuhi unsur halal atau tidak. Apakah dalam pengangkutannya sesuai standar yang berlaku dan terdapat SOP yang jelas atau tidak dan seterusnya.
6. Halal dari Cara Penyajiannya
Ternyata cara penyajian pun juga mempengaruhi status kehalalan makanan. Hal yang umumnya dijadikan kriteria dalam hal ini adalah wadah saji dan atau kemasan yang digunakan. Pertanyaan yang umumnya diajukan adalah apakah kemasan yang digunakan tidak mengandung bahan haram. Apakah makanan halal disajikan tidak berbarengan dengan hiasan-hiasan dari bahan haram (umumnya terjadi di restoran).
Jadi, dalam kriteria makanan halal ini yang dinilai tidak hanya bahan makanan saja melainkan seluruh proses produksi, distribusi, hingga konsumsi juga dinilai secara lengkap. Ini tidak lain adalah untuk menerjemahkan konsep halal thayyib sebagaimana disinggung dalam al-Quran.
Perkembangan Labelisasi Makanan Halal di Indonesia
Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa industri halal food semakin lama semakin berkembang, Jumlah umat Muslim yang sangat besar di Indonesia merupakan pangsa pasar yang sangat prospek, karenanya tidak heran bila pemerintah menaruh perhatian terhadap makanan halal ini.
Bentuk perhatian pemerintah ini kemudian diejawantahkan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 3 Th. 2014 yakni UU JPH. Keberadaan UU JPH ini sekaligus mengalihkan kewenangan labelisasi halal yang semula dimiliki oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan diberlakukannya UU tersebut, kini prosedur labelisasi halal pun juga ikut berubah dari yang sebelumnya. UU tersebut juga mengatur beberapa hal yang berbeda ketimbang praktik yang terjadi sebelumnya. Adapun secara detail prosedur sertifikasi setelah diberlakukannya UU JPH adalah sebagai berikut:
Label Halal Sebelum dan Pasca UU JPH
1. Bersifat Voluntary Vs Mandatory
Sertifikasi halal sebelum diberlakukannya UU JPH, sifatnya adalah voluntary artinya atas kerelaan pihak yang bersangkutan, lembaga sertifikasi bersifat pasif menunggu perusahaan secara sukarela mengajukan diri untuk disertifikasi. Pasca diberlakukannya UU JPH, sifatnya berubah menjadi mandatory (wajib), artinya semua produk yang beredar di wilayah Indonesia mau tidak mau harus telah bersertifikat halal.
2. Kewenangan MUI beralih ke BPJPH
Sebelumnya kewenangan melakukan sertifikasi halal berada di tangan MUI. Pasca diberlakukannya UU JPH kewenangan mui dicabut dan beralih sepenuhnya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
3. Kewenangan Audit beralih ke Lembaga Pemeriksa Halal
Semula kewenangan audit halal sepenuhnya berada di tangan LPPOM-MUI yakni lembaga khusus yang dibentuk untuk melakukan audit halal. Setelah UU JPH kewenangan ini beralih ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
4. Sertifikat Halal Berlaku Selama 4 Tahun
Sertifikat yang disahkan oleh MUI hanya memiliki masa berlaku selama 2 tahun saja dan tentu tidak ada legitimasi hukum yang kuat sebagai dasar. Pasca UU JPH masa berlaku sertifikat sistem jaminan halal berlaku lebih lama yakni 4 tahun, dan telah memiliki dasar hukum yang jelas serta terdapat ketentuan sanksi label halal bagi pelaku usaha yang tidak hati-hati dalam menjaga kehalalan produk yang telah disertifikasi.
5. Auditor Halal Berasal dari Bidang Spesifik
Setelah UU JPH Auditor ditentukan berdasarkan spesifikasi keilmuan yang dimiliki, misalnya biologi, kimia, farmasi dan sejenisnya. Dulu Auditor halal bisa berasal dari berbagai bidang ilmu.
6. Alur Sertifikasi Lebih Panjang
Dulu proses sertifikasi alurnya cenderung pendek yakni pelaku usaha mengajukan sertifikasi ke LPPOM, kemudian LPPOM akan mengajukan sertifikat halal ke MUI. Kini alur yang ada menjadi lebih panjang, untuk mengajukan sertifikasi pelaku usaha harus melewati beberapa tahap dimulai dari LPH, kemudian diteruskan ke BPJPH, kembali lagi ke LPH, BPJPH dan kemudian baru ke MUI.
Demikianlah 6 perbedaan prosedur sertifikasi halal di antara sebelum dan sesudah terbitnya UU JPH.
Cara Mendapatkan Label Halal Sebelum dan Setelah UU JPH
Sebagaimana disinggung sebelumnya, bahwa mekanisme sertifikasi halal setelah terbitnya UU JPH ternyata lebih panjang dibandingkan masa sebelumnya. Untuk lebih memahami bagaimana detail perbedaannya, berikut ini adalah ulasan mengenai prosedur pengajuan label halal baik sebelum maupun setelah UU JPH.
1. Cara Mendapatkan Label Halal dari MUI
Alur sertifikasi halal saat kewenangan masih di tangan MUI adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha terlebih dahulu mempersiapkan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, kemudian mengajukannya ke LPPOM.
- Pihak LPPOM MUI (lembaga audit halal mui) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.
- Bila berdasarkan verifikasi dokumen dianggap layak, berikutnya LPPOM akan melakukan audit secara langsung ke lokasi usaha.
- Atas hasil audit tersebut, MUI akan mengkaji ulang untuk mempertimbangkan apakah usaha bersangkutan layak diberi sertifikat atau tidak.
- Jika dianggap layak, maka MUI akan menerbitkan sertifikat halal.
2. Cara Mendapatkan Label Halal dari BPJPH
Adapun prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan label halal makanan, obat, kosmetika dan produk lainnya dari BPJPH adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha terlebih dahulu membuat surat permohonan disertai dengan berkas persyaratan yang ditentukan.
- Pihak BPJPH melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha.
- Kemudian, LPH akan melakukan audit secara langsung ke lokasi usaha.
- Hasil audit dari LPH, kemudian diserahkan ke MUI untuk diteliti lebih lanjut dan dipertimbangkan kelayakan usaha untuk mendapatkan sertifikat.
- Jika lulus, maka MUI akan mengeluarkan sertifikat halal.
Demikianlah perbedaan prosedur sertifikasi/cara mendapatkan label halal sebelum dan sesudah adanya UU JPH.
Sejarah Label Halal di Indonesia
Setelah mengetahui apa itu halal, makanan halal, hingga label halal, maka dalam ulasan kali ini dibahas mengenai bagaimana sesungguhnya pencantuman label halal di Indonesia ini berkembang. Apa yang melatarbelakangi munculnya hal ini? Berikut adalah gambaran singkat dari sejarah sertifikasi halal di Indonesia.
- Diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan dengan menerbitkan label haram bertuliskan “MENGANDUNG BABI” atas produk-produk yang mengandung lemak babi. Ini dimulai pada 10 Nopember 1976 lalu.
- Label tersebut di atas kemudian diubah menjadi kata “HALAL” pada 12 Agustus 1985.
- Muncul kabar beredarnya produk yang mengandung babi yang sempat menghebohkan masyarakat pada tahun 1988, dalam kasus halal di Indonesia ini terdapat 34 jenis produk yang diklaim mengandung bahan yang berasal dari babi (Aminullah et al. 2018).
- Dalam rangka meredam hal tersebut dibentuklah LPPOM di bawah MUI pada 6 Januari 1989. Peristiwa di atas sekaligus juga menyadarkan masyarakat akan pentingnya sertifikasi halal.
- Gebrakan MUI diawali dengan penandatangan MoU dengan Kemenag, Departemen Kesehatan mengenai pencantuman label halal pada produk makanan. Untuk dapat mencantumkan label ini, pelaku usaha harus terlebih dahulu mendapat izin dari MUI.
- MUI waktu itu hanya memiliki wewenang berupa pemberian logo halal dan nomor halal saja. Kewenangan label halal berada di tangan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), tahun 2000.
Demikianlah sejarah singkat perkembangan label halal di Indonesia sampai tahun 2000, untuk perkembangan berikutnya nantikan artikel kami selanjutnya.
Mantab….
thank