Profit Sharing Dalam Sistem Ekonomi Islam

  • 4 min read
  • Okt 11, 2020
PROFIT SHARING

Profit sharing merupakan salah satu konsep utama dalam ekonomi Islam yang digariskan dalam Al-Quran dan Hadist. Lalu bagaimana prinsip-prinsipnya? 

Islam sebagai agama juga mengajarkan masyarakat untuk melakukan aktivitas produktif. Anas Zarqa (dalam Madnasir 2010) mengemukakan bahwa Islam mengenal istilah distribusi sebagai transfer pendapatan kekayaan antar umat dengan cara ditukar (dengan pasar) atau melalui warisan, sedekah, wakaf dan zakat. Ada beberapa perbedaan yang telah ditentukan dalam menjalankan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya. Misalnya, sistem ekonomi Islam melarang riba, kewajiban membayar zakat, mekanisme bagi hasil antara pemilik modal (shahibul mal) dan pekerja (mudharib). Mekanisme bagi hasil dalam sistem ekonomi Islam dikenal dengan sistem bagi hasil.

Overview

Ada banyak ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang penerapan sistem bagi hasil dalam Islam itu sendiri. Pertama, bahwa sistem kerjasama yang diajarkan adalah dalam rangka mendorong produktivitas (Al-Quran, 2: 190). Kedua, meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kesengsaraan sosial (Qur’an, 3: 103) (Qur’an, 5: 3) (Qur’an, 9: 71, 105). Ketiga, bahwa kerjasama ditujukan dalam rangka mencegah distribusi harta yang tidak merata (Qur’an, 69: 25-37), (Qur’an, 89: 17-20), (Qur’an, 107: 1-7). Keempat, membangun organisasi berprinsip yang bereputasi, menghasilkan yang kuat membantu yang lemah (Qur’an, 4: 5-10, 74-76) (Qur’an, 89: 17-26). Kelima,  kerjasama didasarkan pada saling ketergantungan antara kedua belah pihak yakni yang lemah dengan yang kuat (QS, 92: 8-10) (Al-Qur’an, 96: 6).

Bagi hasil dapat diartikan sebagai suatu sistem yang mencakup proses pembagian keuntungan bisnis antara penyedia dana dan pengguna dana. Menurut Christoper Pass., Et. al, (1997), bagi hasil diartikan sebagai pembagian sebagian keuntungan perusahaan kepada karyawan perusahaan dalam bentuk bonus tunai tahunan berdasarkan laba yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau pembayaran mingguan atau bulanan. Inti dari mekanisme investasi bagi hasil pada dasarnya terletak pada kerjasama yang baik antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengguna dana). Kerjasama atau kemitraan merupakan salah satu karakter dalam masyarakat ekonomi Islam. Kerja sama ekonomi harus dilakukan dalam semua aspek kegiatan ekonomi seperti: produksi dan distribusi barang dan jasa. Adapun bentuk kerjasama yang digariskan oleh Islam (ulama) adalah mudharabah dan syirkah. 

Artikel ini kemudian, akan mengulas bagaimana al-Quran memberikan prinsip-prinsip umum berkaitan dengan sistem kerjasama berbasis profit sharing di atas. 

Profit-Sharing Dalam Islam

Poin-poin berikut ini adalah beberapa pedoman Islam untuk membantu dalam pembagian dan pembagian keuntungan:

  • Keuntungan tidak boleh dijamin atau ditetapkan secara absolut untuk mitra bisnis mana pun. Dengan demikian, jumlah tetap dalam angka nominal tidak dapat ditetapkan sebagai bagi hasil untuk mitra.
  • Rasio keuntungan tidak boleh ditetapkan dari persentase dari modal tetapi sebagai persentase dari keuntungan.

Prosentase Profit sharing

  • Setiap mitra harus mendapatkan bagi hasil terlepas dari modal yang dimasukkan.
  • Hutang kepada satu mitra tidak dapat dianggap sebagai investasi modal atas nama kreditur.

Hutang Mitra Profit

  • Satu mitra tidak dapat menjamin sebagian dari keuntungan atau modal mitra lainnya.
  • Bagi hasil dimungkinkan setara dengan investasi modal.
  • Rasio keuntungan mitra diam (mitra yang tidak mengelola usaha) tidak boleh melebihi rasio investasinya.

Mitra Diam

  • Mitra bisnis dapat menyerahkan semua atau sebagian dari bagian labanya kepada orang lain secara sukarela asalkan hal itu tidak disepakati pada saat kemitraan bisnis dan juga tidak diharapkan sejak awal.
  • Mekanisme bagi hasil dan rasio keuntungan harus ditentukan dengan jelas pada saat dimulainya kemitraan bisnis.
  • Kemitraan atau perusahaan hanya dapat mengumumkan pengembalian yang diharapkan untuk bisnis; hasil aktual dideklarasikan hanya setelah diketahui.

Aturan investasi modal yang sama dan distribusi keuntungan

Diperbolehkan untuk menentukan rasio keuntungan yang proporsional dengan dasar investasi modal terlepas dari siapa yang bekerja. Jadi, ketika penanaman modal 50/50, dibolehkan bagi hasil 50/50. Begitu juga dengan penanaman modalnya 60/40 diperbolehkan bagi hasil sebesar 60/40.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Diizinkan untuk memiliki investasi modal yang sama pada 50/50 dan memiliki rasio bagi hasil pada 60/40 sementara keduanya adalah mitra yang sama-sama bekerja. Namun jika hanya ada satu mitra aktif, maka mitra aktif tersebut harus merupakan pihak dengan rasio bagi hasil 60% agar dapat diizinkan. Apabila satu-satunya mitra aktif adalah mitra dengan rasio bagi hasil 40%, maka perjanjian tersebut tidak diperbolehkan. Dengan kata lain, mitra diam tidak dapat memiliki investasi modal 50% dan menerima keuntungan 60%.

Aturan investasi modal yang bervariasi dan distribusi keuntungan

Penanaman modal 60/40 dan bagi hasil 50/50 diperbolehkan dengan syarat kedua belah pihak merupakan mitra aktif.

Diizinkan untuk memiliki penanaman modal 60/40 dan 60% mitra investasi sebagai mitra aktif tunggal.

Penanaman modal 60/40 diperbolehkan, dengan nisbah bagi hasil 60/40 dan mitra penerima keuntungan 40% sebagai mitra aktif tunggal. Investor 60% akan menerima 60% keuntungan sebagai pengganti modal.

Tidak diperbolehkan memiliki skenario penanaman modal 60/40 dan nisbah bagi hasil 60/40, dengan keuntungan 60% untuk mitra dengan investasi modal lebih rendah (40%), sedangkan ia adalah mitra diam. Dalam skenario ini, ia hanya memiliki kontribusi modal 40% sebagai pengganti 40% modal. Dia tidak memiliki persentase kontribusi dalam hal modal, tenaga kerja atau risiko sebagai pengganti 20% sisanya.

Fiqh:

Berdasarkan beberapa prinsip dasar di atas dapat dinyatakan bahwa beberapa bentuk risiko harus dihubungkan dan disamakan dengan rasio bagi hasil. Setiap prosentase pembagian profit sharing harus memiliki salah satu dari unsur berikut ini, sebagai pengganti agar persentase  profit sharing tersebut sah:

1) Modal

2) Tenaga Kerja

3) Tanggung jawab untuk bekerja (ḍamān seperti dalam kasus syirkah al-a’māl)

Hikmah hukum:

Catatan: Hukum tidak bergantung pada hikmat dan manfaat. Sebab, sangat mungkin tidak semua manfaat tersebut ditemukan pada waktu tertentu. Ketiadaan salah satu atau semua manfaat tidak akan mengubah hukum. Hukum tidak disimpulkan atau ditentukan melalui manfaat. Manfaat hukum disebutkan untuk melengkapi pemikiran rasional.

Salah satu aksioma Moral Ekonomi Islam adalah prinsip ‘Adl (keadilan) dan Musāwāt (persamaan). Islam menggariskan prinsip Musāwāt, kesetaraan dan keadilan dalam semua transaksi. Dengan demikian, seseorang tidak dapat mengambil persentase keuntungan yang lebih besar tanpa menginvestasikan kekayaan, tenaga atau risiko sebagai penggantinya. Akibatnya, setiap mitra secara horizontal setara satu sama lain dan satu sama lain tidak dapat mengeksploitasi dalam kemitraan bisnis apa pun. 

Demikianlah inti dari sistem profit sharing dalam Islam, prinsip ini harus menjiwai seluruh transaksi yang berbasis kerjasama.

Post Terkait :

4 thoughts on “Profit Sharing Dalam Sistem Ekonomi Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.