Baitul Mal dan Distribusi Zakat Dalam Al-Quran

  • 6 min read
  • Okt 31, 2020
zakat

Artikel ini akan menguraikan konsep zakat dalam al-quran yang diawali dengan pembahasan umum mengenai konsep baitul mal sebagai tempat pengumpulan dana zakat.

Bayt al-Māl (secara harfiah berarti Rumah Harta), digunakan sebagai padanan untuk Rumah Perbendaharaan tempat penyimpanan dana publik) adalah konsep Islam yang dibangun di atas tiga faktor utama: kekayaan, kepercayaan dan keadilan sosial-ekonomi. Jelas bahwa pencapaian keadilan sosial-ekonomi adalah tujuan langsung dari Bayt al-Māl.

Bayt al-Māl memiliki tanggung jawab menjalankan sistem fiskal dan ketentuan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, Bayt al-Māl bertindak sebagai perbendaharaan yang dilengkapi dengan tugas merencanakan dan mendistribusikan kekayaan masyarakat dalam seluruh tatanan sosial-ekonomi dan politik bangsa. Karenanya, itu adalah denyut finansial bagi proses pembangunan bangsa

Dalam tulisan ini secara singkat akan dibahas filosofi dan sumber kekayaan di Bayt al-Māl dan kemudian mengkaji zakāt sebagai bagian utamanya, menguraikan tentang cakupan, tarif dan distribusi zakāt. Terakhir, peran zakāt dalam keadilan sosial ekonomi negara-negara Muslim.

Filosofi Bayt al-Māl

Menurut A. Ghazali, filosofi Bayt al-Māl adalah membentuk dasar pembiayaan publik. Tujuan akhirnya adalah untuk membentuk masyarakat yang berkomitmen untuk menyeimbangkan nilai material dan spiritual dengan memastikan bahwa kekayaan yang diperoleh individu didistribusikan dari “yang punya” ke “yang tidak punya”.

Bayt al-Māl juga dapat mengatur aktivitas perdagangan nasional, koordinasi valuta asing dan transaksi perdagangan internasional. Dalam konteks zaman modern, peran ini dipegang oleh sistem perbankan yang tidak perlu menjadi entitas terpisah dari sistem keuangan.

Akhirnya, setiap orang di negara Islam berhak atas standar hidup yang wajar dan negara Islam harus menjamin pakaian, perumahan, fasilitas kesehatan, kesempatan pendidikan, dan akses ke makanan bagi warganya dengan harga yang wajar. A. Ghazali menyatakan bahwa “meskipun Bayt al-Māl mungkin tidak terlibat langsung dalam administrasi ketentuan kesejahteraan ini, dananya dapat berkontribusi terhadap ketentuan masalah tersebut.”

Konsep dan tipe Bayt al-Māl

Bayt al-Māl adalah sebuah konsep yang luas dan didasarkan pada keyakinan bahwa segala sesuatu adalah milik Tuhan, dan bahwa manusia yang menjadi agen-Nya di bumi mungkin memiliki beberapa dari hal-hal ini hanya untuk sementara dan kedua. Ada tiga jenis Bayt al -Māl:

  1. Bayt al-Māl al-khāss: Ini adalah “perbendaharaan kerajaan” atau dompet pribadi, dengan sumber pendapatan dan item pengeluarannya sendiri. Itu akan menutupi pengeluaran pribadi Khalifah, istananya, pensiun anggota keluarga kerajaan, penjaga istana dan hadiah dari Khalifah kepada pangeran asing.
  2. Bayt al-Māl mirip dengan bank negara bagi umat Islam. Menurut M. A. Mannan, ini tidak berarti bahwa ia memiliki semua fungsi bank sentral saat ini, tetapi fungsi manapun yang ada dalam bentuk primitifnya dijalankan olehnya. Administrasi Bayt al-Māl selalu di tangan satu orang. Di tingkat provinsi, kepala tertinggi Bayt al-Māl adalah gubernur provinsi. Dia bertanggung jawab atas pengumpulan dan administrasi pendapatan. Pusat Bayt al-Māl terletak di ibu kota negara sehingga bisa di bawah kendali langsung Khalifah.
  3. Jenis terakhir dan terpenting dari Bayt al-Māl juga merupakan perbendaharaan publik dan disebut Bayt-u Māl al-Muslimîn, atau perbendaharaan Muslim. Pada kenyataannya, itu tidak hanya untuk umat Islam; fungsinya, kata M. Mannan, mencakup kesejahteraan semua warga negara Islam tanpa memandang kasta, warna kulit, atau keyakinan mereka.

Fungsi Bayt al-Māl ini terdiri dari pemeliharaan pekerjaan umum, jalan, jembatan, masjid, gereja, serta kesejahteraan dan penyediaan orang miskin. Bayt al-Māl ini terletak di masjid utama dan dikelola oleh Kepala Qāḍī di tingkat provinsi.

Sumber kekayaan di Bayt al-Māl

Menurut A. Ghazali, kekayaan yang dihimpun Bayt al-Māl untuk berbagai pengeluaran dapat dikategorikan menjadi kekayaan khusus dan kekayaan umum.

Kekayaan khusus mencakup semua pendapatan yang ditentukan oleh syariah. Kekayaan ini tidak dapat digunakan untuk tujuan lain kecuali yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Item utama dalam kategori ini adalah zakāt yang menurut pandangan yurisprudensi Syiah mencakup sembilan aset. Misalnya, aset zakāt termasuk gandum, kurma, kismis, emas, perak, unta, sapi, dan domba. Masing-masing barang ini setelah mencapai jumlah tertentu menjadi harus dizakati.

Kekayaan umum terdiri dari semua kekayaan yang dikumpulkan oleh Bayt al-Māl dengan pengecualian Zakāt, seperti jenis pajak yang berbeda.

Zakāt

Kata zakāt telah ditelusuri ke kata kerja yang dalam bahasa Inggris diterjemahkan paling dekat sebagai “menjadi murni” (seperti dalam ayat qad aflaha man tazakkā, yaitu Sejahtera orang yang mencari kemurnian (87:14).

Dengan demikian, memberi zakāt dipandang sebagai tindakan pemurnian jiwa seseorang dari mis. keegoisan dan keserakahan. Yang lain menekankan hubungannya dengan kata kerja “tumbuh” dan “meningkat”  dan telah menafsirkan pemberian zakāt sebagai mengarah pada peningkatan berkah yang signifikan dalam hal harta benda di dunia ini dan pahala spiritual untuk akhirat.

Diakui bahwa hanya kekayaan di atas tingkat minimum tertentu dan dimiliki untuk jangka waktu tertentu yang mewajibkan pemiliknya untuk membayar zakāt. 

Tafsir Ayat Zakat

Konsep Zakat dalam Al-Qur’an dan Sunnah jauh lebih luas daripada batasan hukum yang terbatas dan dapat dipahami di beberapa tingkatan. Kamus bahasa Arab menawarkan dua arti dasar untuk kata kerja tri-literal ‘zky’ dari mana kata benda ‘Zakat’ diturunkan. Arti pertama adalah ‘berkembang, tumbuh dan meningkat’. Arti lain yang ditawarkan adalah’ “menjadi murni, menjadi adil dan benar “.  Arti ini dapat diterapkan pada materi seperti dalam Qur’an 9: 103 di mana kata ‘tazakki’ digunakan secara sinonim dengan ‘tutahhir’ (untuk menyucikan) dan juga dapat diterapkan pada diri manusia seperti dalam Al Qur’an 87:14, 3: 163, 62: 2 dan 35:18. Jadi beberapa ayat umum yang mendesak untuk ‘Zakat’ sebenarnya dapat dianggap sebagai nasihat untuk menyucikan diri.

Setelah itu, istilah ‘Zakat’ telah digunakan dalam Al-Qur’an yang berarti zakat wajib dan umum, zakat yang direkomendasikan dalam arti sedekah (shadaqah). Beberapa contoh yang relevan adalah Al-Qur’an 5:55, 19:31, 19:55 dan 21:73

Secara lebih detail berikut adalah tafsir Zakat dalam al-Quran:

1. Makna Zakat

Hans Wher dalam kamusnya Modern Written Arabic menyebutkan arti kata ‘Zakat, Zakat, Zakawat’ beserta akar huruf trilateral ‘za-ka- wa; za-ka-ya ‘. Tanpa menambahkan preposisi apapun artinya; berkembang; untuk tumbuh, meningkat; menjadi murni hati, adil, benar, baik; agar bugar, cocok. (Hans Wehr: 379).

Sedangkan kata ‘Zakat, Zakat’ berarti ‘kesucian; keadilan, integritas, kejujuran; pembenaran, pembenaran; sedekah -memberi, sedekah, sedekah; pajak sedekah (Hukum Islam). (Hans Wehr: 379-380).

Para leksikografer Arab mendefinisikan kata ‘z-k-w atau y’ sebagai berikut. Ibni Faaris menyebutkan arti leksikal yaitu pertumbuhan, berkah, kelebihan dan kesucian. (Kamus Maquees ul Lughah: 3:17) Ibni Manzoor menyebutkan empat arti leksikal: kemurnian, pertumbuhan, berkat, dan pujian. (Kamus Lisanul Arab 14: 358) Menurut Ibni Manzoor Quran menggunakannya dalam semua arti ini. Jonathan G. Burns menyebutkan bahwa Zakat dalam bahasa Arab berarti “menyucikan atau mengembangkan” dan disebut sebagai “sedekah atau sedekah” makhluk hak hukum orang miskin untuk memperbaiki ketidakseimbangan dalam masyarakat. (Bakar 2013: 65)

2. Zakat dalam Perspektif Surat at-Taubah 103

At-Taubah 103

Dalam perspektif al-Maraghi ayat ini berisikan perintah kepada rasul-Nya untuk memungut Zakat dan sebagian sedekah. Hal ini, sebagai bukti taubat mereka. Mengapa demikian, sebab sedekah dan zakat ini akan dapat membersih kan diri dan batin mereka, yang sebelumnya telah terkotori akibat enggan ikut berperang. Ini juga sebagai alat untuk mensucikan hati mereka dari sifat “Cinta Harta”. Selain itu, kedua amalan ini juga dapat membersihkan hati mereka dari rasa tamak, sifat kikir dan sejenisnya. Inilah yang menjadi alasan hakiki kenapa Rasul memerintahkan menarik zakat.

Ditinjau dari asbabun Nuzulnya, ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa Abu Lubabah yang enggan berangkat berperang. Secara tekstual ayat ini berisikan perintah kepada Rasul untuk menarik harta sedekah dan zakat dari mereka. Namun, secara kontekstual ayat ini berlaku untuk semua pemimpin di segala zaman. Artinya, setiap pemimpin terkena perintah Allah untuk menarik Zakat kepada rakyatnya.

Dalam Tafsir Al-Misbah juga terdapat penjelasan tambahan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kelompok/orang-orang yang imannya tergolong lemah. Mereka masih mencampuradukan amalan baik dan buruk dalam kehidupannya. Kategori muslim yang demikian diharapkan dapat ampunan dari Allah setelah bertaubat. Oleh karenanya, sebagai cara pengampunannya adalah dengan sedekah dan zakat.

Dalam tafsir Al-Lubab juga dijelaskan bahwa salah satu metode yang dapat ditempuh dalam rangka menghapus amal buruk adalah dengan melakukan amal soleh. Secara konkrit salah satu amal soleh yang dilakukan adalah dengan bersedekah dan menunaikan zakat. Hal menarik lainnya berkaitan dengan ini adalah bahwa bagi siapapun yang menerima sedekah dan zakat diperintahkan bagi yang menerima untuk mendoakan.

3. Distribusi Zakat dalam Perspektif At-Taubah 60

At-Taubah 60

Berkaitan dengan surat at-taubah 60 ini, perlu difahami terlebih dahulu asbabun nuzul dari surat at-taubah ayat 58 sebab keduanya sangatlah berkaitan. Dalam hal ini ayat ke-58 menceritakan tentang perilaku orang munafik yang melakukan protes kepada Nabi Muhammad SAW lantaran di kebagian harta zakat. Dikisahkan ada seseorang yang datang menghadap Nabi Saw, ia bernama Dzul Khuwaishirah. Ia mengatakan kepada Nabi Saw “ wahai Rasulullah, hendaklah engkau berlaku adil”. Lalu Rasulullah menjawab, “celakalah, dirimu, siapa orang yang bisa berbuat adil kalau diriku saja tidak berlaku adil” kisah ini yang menjadi asbāb an-nuzūl surat At-Taubah ayat 58. (Mahali, 1989, p. 183)

Sehubungan dengan itu, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw, turunlah surat at-taubah yang berisikan ketentuan rinci mengenai mustahiq zakat.

Mustahiq Zakat

Ada delapan kategori penerima dana Zakāt:

  1. Miskin: Mereka yang tidak memiliki cukup kebutuhan dasar.
  2. Fakit: Mereka yang menjadi lebih lemah atau yang mengalami kebangkrutan dan menyembunyikan kondisinya dari orang lain. Orang-orang yang termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang tidak memiliki kendali atas perubahan kondisi keuangan mereka dan menjadi korban keadaan.
  3. Pengumpul Zakāt: Mereka hanya dibayar sesuai dengan upah yang berlaku, yaitu sepadan dengan pekerjaan lain yang membutuhkan waktu dan tenaga yang sama.
  4. Mereka yang membutuhkan perhatian khusus dan perlakuan yang baik untuk memenangkan hati mereka: Ada tiga kategori utama: a) Muslim yang goyah, termasuk Muslim yang baru masuk Islam, b) Muslim yang tinggal di daerah perbatasan yang membutuhkan dukungan yang lebih kuat untuk pertahanan , dan c) Non-Muslim yang setuju untuk tidak berperang melawan Muslim dan / atau menjadi berguna bagi Muslim dan / atau negara Islam.
  5. Membebaskan manusia dari belenggu.
  6. Mereka yang tidak mampu membayar hutangnya.
  7. Menghabiskan di jalan Allah.
  8. Musafir yang kehabisan uang dan orang cacat.

Demikianlah penjelasan mengenai konsep baitul mal dan zakat dalam perspektif al-Quran.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.