Konsep Harta Dalam Al-Quran; Definisi dan Tafsir

  • 8 min read
  • Sep 04, 2020
KONSEP HARTA

Memahami konsep harta dalam al-Quran, tentu harus memahami pengertian dari harta terlebih dahulu. Untuk itu, berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian harta.

Pengertian Harta (Mal)

Konsep harta atau kata harta dalam bahasa Arab disebut sebagai Mal. Mal dalam bahasa Arab berarti segala sesuatu yang mungkin diperoleh dan dimiliki seseorang; apakah itu kebendaan (‘ayn) atau manfaat (manfa’ah); seperti emas, perak, hewan, tumbuhan dan manfaat yang diperoleh dari hal-hal seperti mengendarai kendaraan, pemakaian pakaian dan tempat tinggal dll. Sebaliknya, apapun yang tidak dapat dimiliki seseorang, secara bahasa tidak dapat dianggap sebagai mal . Misalnya, burung di langit, ikan di air, pohon di hutan, dan tambang di kedalaman bumi tidak secara linguistik dianggap sebagai mal. Menurut al-Qamus al-Muhith, mal berarti segala sesuatu yang dapat dimiliki; dan menurut Lisan al-‘Arab, mal secara adat dikenal sebagai segala sesuatu yang dapat dimiliki. Demikianlah konsep harta secara bahasa.

Syari’at tidak memberikan Batasan mengenai arti mal ini, dengan mendefinisikannya secara sempit, melainkan konsep harta dibiarkan luas pengertiannya atas dasar adat istiadat dan penggunaan masyarakat. Oleh karena itu orang-orang Arab memahami mal, sama seperti mereka memahami istilah langit, bumi, dll. Itulah sebabnya beberapa ahli filologi berpendapat bahwa mal (konsep harta) itu adalah kebiasaan yang dikenal (al-mal ma’ruf).

Istilah mal (konsep harta) atau derivasinya telah disebutkan dalam Al-Qur’an di lebih dari 80 ayat dan dalam Sunnah Nabi (saw) di banyak tempat yang tidak terhitung.Kedua sumber ini telah membuat definisi tentang mal tetap terbuka dan diserahkan maknanya menurut adat istiadat masyarakat. Oleh karena itu, setiap kali orang Arab mendengar atau membaca hadits Nabi (Kullu al-Muslim ‘ala al-Muslim haramun damuhu wamaluhu wa’ irdhuhu – darah, harta, dan martabat Muslim dilindungi satu sama lain), dia memahami arti dari istilah mal sama seperti dia memahami istilah shalat, siyam, haji dan zakat tanpa mengacu pada arti teknis tertentu.

Definisi Al-Mal Menurut Ulama Madzhab

Setelah munculnya berbagai mazhab dalam hukum Islam, istilah mal (konsep harta) digunakan untuk menunjukkan arti teknis yang berbeda. Para ahli hukum berusaha untuk memberikan definisi teknisnya sesuai dengan catatan mereka sendiri. Oleh karena itu, definisi mereka berbeda satu sama lain sesuai dengan makna teknis yang diakui yang diadopsi di berbagai ulama madzhab. Dalam hal ini, ada dua definisi yang sangat penting: satu adalah definisi mazhab Hanafi dan yang lainnya adalah definisi mayoritas (ulama selain mazhab Hanafi).

Definisi Hanafi

Para ahli hukum Hanafi telah menetapkan beberapa definisi mal (konsep harta) dengan menggunakan kata-kata berbeda yang menyiratkan makna dan pemahaman yang kira-kira sama. Beberapa definisi umum yang diberikan oleh ahli hukum Hanafi dalam buku mereka adalah sebagai berikut:

  • Mal adalah kecenderungan naluri manusia, dan yang mampu dan dapat disimpan /ditimbun untuk waktu yang diperlukan;
  • Adanya sifat condong pada manusia dan yang mana aturan pengeluaran dan larangan/batasannya berlaku;
  • Yang berstatus disimpan untuk tujuan penggunaan bermanfaat selama diperlukan;
  • Yang diciptakan untuk kebaikan manusia dan untuk itu berlaku kelangkaan dan keletihan

Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah mendefinisikan mal (konsep harta) sebagai sesuatu yang secara alamiah diinginkan oleh manusia dan dapat disimpan pada saat diperlukan. Ini termasuk benda bergerak (manqul) dan tidak bergerak (ghayr manqul).

Semua definisi ini tidak komprehensif karena tidak menandakan sifat mal atau mencerminkan konsep harta. Misalnya, manfaat (amwal) yang meskipun tidak dapat disimpan, tetap bermanfaat, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan; tetapi tidak termasuk dalam definisi mal menurut mazhab Hanafi. Demikian pula, ada hal-hal tertentu yang naluri manusia tidak condong melainkan tidak disukai dan dihindari, seperti beberapa obat-obatan, yang tidak tercakup dalam definisi.

Beberapa ahli hukum kontemporer telah mencoba untuk mendefinisikan kembali mal (konsep harta) dari sudut pandang Hanafi. Beberapa dari mereka, misalnya, berpendapat bahwa mal adalah segala sesuatu yang memiliki nilai material di antara manusia; sementara beberapa yang lain mendefinisikannya sebagai apa saja yang mampu dimiliki, dilindungi dan secara adat diakui memiliki manfaat.

Definisi penulis Al-Hawi al-Qudsi tampaknya diterima oleh ahli hukum lain sebagai relatif lebih komprehensif dan akurat, yaitu sebagai berikut: “mal adalah benda-benda non manusia, diciptakan untuk kepentingan manusia, mampu dimiliki dan dilakukan transaksi dengan kehendak bebas “.

Elemen Status Mal (Harta) Menurut Hanafi

Ada dua elemen dalam konsep harta untuk menentukan apakah sesuatu bisa disebut mal atau tidak, adapun elemen tersebut adalah sebagai berikut:

  • Mudah Dimiliki atau Dilindungi

Sesuatu harus berupa materi yang mudah untuk dimiliki dan dilindungi. Oleh karena itu, jika suatu benda tidak memenuhi persyaratan ini, maka hal tersebut dikecualikan dari definisi mal. Akibatnya, atribut manusia yang abstrak, seperti pengetahuan, kesehatan, martabat, kecerdasan; semua hasil, hutang, hak belaka seperti hak untuk berkembang, hak atas air, dll, tidak dianggap sebagai mal.

Demikian pula, hal-hal yang tidak memungkinkan kontrol manusia juga dikecualikan dari definisi mal (konsep harta). Misalnya, udara bebas, panas matahari dan sinar bulan dll. Jelas bahwa para ahli hukum Hanafi tidak menetapkan bahwa benda itu, untuk dianggap mal, harus benar-benar dimiliki, melainkan cukup menurut pandangan mereka, sebagai gantinya makna literal seperti yang dibahas sebelumnya, jika benda itu mampu dimiliki. Burung-burung di gurun dan burung-burung di langit, oleh karena itu, mal menurut mereka didefinisikan berdasarkan kemampuan yang dimiliki.

  • Benda yang Dapat Dimanfaatkan

Benda tersebut harus dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan adat istiadat yang berlaku. Oleh karena itu, hal-hal yang tidak menguntungkan, seperti makanan atau bangkai yang beracun atau berbahaya; atau dapat digunakan secara menguntungkan tetapi tidak sesuai dengan adat istiadat masyarakat, seperti sebutir sereal gandum, setetes air, atau segenggam tanah, tidak dianggap mal karena tidak memiliki manfaat dalam unit-unit kecil ini. Penting untuk dicatat bahwa penggunaan yang bermanfaat harus dinilai dalam pandangan Syari’at dan itu harus disesuaikan dengan kebiasaan yang bertahan dalam keadaan normal. Oleh karena itu, penggunaan bermanfaat dalam keadaan perlu, seperti konsumsi bangkai untuk bertahan hidup dalam kelaparan yang parah, dikecualikan dan tidak akan memberikan status mal pada bangkai tersebut.

Definisi mayoritas (ulama madzhab non-Hanafi)

Definisi yang diberikan oleh mayoritas terhadap mal (konsep harta) lebih komprehensif daripada definisi Hanafi. Berikut adalah definisinya.

Definisi mazhab Syafi’i

AJ-Zarkshi menyatakan bahwa “mal adalah yang memberi manfaat, yaitu siap memberi manfaat ”, dan ia terus mengatakan bahwa mal dapat berupa benda atau hasil material. Objek materi ada dua jenis: bahan padat anorganik; dan hewan. bahan padat dianggap mal dalam semua situasi. Di antara hewan, satu kelompok sedemikian rupa sehingga tidak memiliki struktur fisik yang tepat untuk digunakan untuk tujuan yang bermanfaat dan oleh karena itu tidak dianggap sebagai mal; yang lain diciptakan dengan sifat tunduk dan dapat diterima oleh manusia seperti itu. sebagai hewan peliharaan, dan hewan jinak lainnya, yang dapat dikategorikan sebagai mal. Demikianlah konsep harta menurut madzhab syafi’i.

Al-Suyuti mengacu pada Imam Al-Syafi’i yang mengatakan bahwa, “terminologi mal tidak boleh ditafsirkan kecuali tentang apa yang memiliki nilai yang dapat dipertukarkan; dan merusaknya akan diminta untuk membayar kompensasi. Konsep harta juga termasuk hal-hal yang biasanya orang-orang tidak akan membuang atau memungkirinya, seperti uang, dan sejenisnya. Mengenai nilai yang cukup besar yang mempengaruhi status konsep harta (mal). Imam Al-Syafi’i telah membuat dua poin penting. apa pun yang dievaluasi sebagai properti yang secara efektif menghasilkan manfaat dianggap sebagai properti yang bernilai secara finansial, dan sebaliknya, apa pun yang tidak mampu menunjukkan efek yang menimbulkan manfaat dikecualikan dari status properti yang bernilai finansial. Kedua, properti yang bernilai finansial adalah satu yang ternyata menunjukkan harga.

Definisi Hanbali

Menurut Al-Kharqi, mal adalah sesuatu yang di dalamnya ada manfaat yang diperbolehkan secara hukum tanpa akibat dari kebutuhan atau kebutuhan mendesak. Al-Buhuti, menjelaskan definisi di atas, berpendapat bahwa hal-hal yang pada hakikatnya tidak ada manfaatnya, atau yang mungkin ada manfaatnya tetapi dilarang secara hukum, seperti anggur, atau ada manfaat yang diizinkan secara hukum. tetapi hanya dalam situasi kebutuhan yang mendesak, seperti memelihara anjing, atau dalam situasi kebutuhan, seperti konsumsi bangkai ketika sangat membutuhkan kelangsungan hidup, dikeluarkan dari status mal.

Definisi Maliki

Menurut ahli hukum Maliki, Al-Shatibi, mal adalah hal yang dianugerahkan kepemilikan dan pemilik ketika dia mengasumsikannya mengecualikan orang lain dari campur tangan. Definisi ini menegaskan bahwa mal (konsep harta) adalah subjek kepemilikan. Dia juga menjelaskan bahwa dasar hak milik adalah hubungan yang berdiri antara benda dan orang.

Karakteristik Harta

Berdasarkan definisi hukum dari mal dan konsep harta di atas, kita sekarang dapat menentukan karakteristik tertentu yang mengklasifikasikan mal sebagai berikut:

Agar suatu hal memenuhi syarat sebagai mal, itu harus, dalam kata-kata yang secara alami diinginkan oleh manusia. Dengan kata lain, dalam terminologi modern, ia harus memiliki nilai komersial;

  • Ia harus mampu dimiliki dan dimiliki;
  • Itu harus bisa disimpan;
  • Harus bermanfaat di mata Syari’ah;
  • Kepemilikan benda harus dapat dialihkan dan dialihkan.

Jika sesuatu mencapai sifat-sifat di atas, hal itu dapat dikualifikasikan sebagai mal (konsep harta). Mengingat sifat-sifat mal, tampaknya ada perbedaan antara sesuatu (Ashya ‘) dan properti (mal). Mahmassani berpendapat bahwa harta dalam arti hukum berbeda dengan benda pada umumnya sejauh berkaitan dengan properti. Semua properti haruslah benda tetapi benda tidak harus adalah hak milik. Benda adalah suatu hal menyiratkan apa pun yang ada dalam kenyataan, sementara properti harus memiliki atribut tertentu yang berbeda dari sesuatu pada umumnya. Oleh karena itu, hubungan antara properti dan benda adalah bahwa yang pertama bersifat spesifik sedangkan yang terakhir bersifat umum.

Lalu Bagaimana Konsep Harta Dalam Al-Qur’an?

Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa kata al-mal berikut derivasinya telah disinggung lebih dari 80 kali. Secara detail adalah sebanyak 86 ayat harta, tepatnya pada 79 ayat dan 38 surah. Selanjutnya, istilah mal beserta derivasinya termasuk mata’, rizq, kanz dan qintar dalam bentuk mufrad disebutkan sebanyak 25 kali, dan dalam bentuk jamaknya disebutkan sebanyak 61 kali.

Suatu temuan menarik dari disertasi Yahya Bin Jusoh yang bertajuk Konsep Mal dalam Al-Quran dijelaskan bahwa harta dimaknai dalam banyak kategori dalam al-qur’an, misalnya harta yang dicintai, harta yang menjadi penyebab manusia memiliki watak buruk, harta yang hina, harta yang dimiliki tidak bermanfaat di akhirat, harta yang disesali manusia karena tidak berguna, harta berkembang, harta adalah cobaan, harta yang dibangga-banggakan, harta yang membuat manusia jauh dari Allah, harta yang diperlakukan dengan tidak benar.

Setelah mengetahui sedikit ulasan mengenai makna dari al-Mal, mari kita uraikan beberapa ayat al-Qur’an mengenai harta. Ayat yang dibahas di sini tidaklah seluruhnya, melainkan hanya beberapa saja.

1. Al-Mal bermakna Zinah (Perhiasan)

Pemaknaan al-mal sebagai zinah ini tercantum dalam surat al-kahfi ayat ke 46 sebagai berikut:

konsep harta

Dalam ayat ini Al-Mal dimaknai sebagai Zinah. Lafadz Zinah sendiri kemudian disifati sebagai sesuatu yang menjadikan manusia terlupa dari mengingat Allah SWT. Dalam komentarnya, Quraish Shihab menyatakan bahwa ayat ini menjelaskan mengenai dua hal yang seringkali dibanggakan manusia dan membuat mereka lengkah dan angkuh yakni harta dan anak-anak. Ayat ini kemudian mengajarkan kepada manusia, bahwa kedua hal tersebut tidaklah abadi, yang abadi adalah amal soleh mereka yang dilakukan karena Allah semata.

Term Zinah dalam kalimat ini bermakna hiasan atau sesuatu yang oleh manusia dianggap baik dan indah. Baik harta dan anak keduanya berposisi sebagai zinah, sebab harta memang selalui dianggap baik oleh manusia, demikian juga anak karena dapat membela dan membantu orang tuanya. Digunakan term zinah ini secara kebahasaan lebih tepat daripada menggunakan term qimah (sesuatu yang berharga). Alasannya adalah karena memiliki harta dan anak saja belum tentu menjadikan seseorang mulia. Sebab kemuliaan dan penghargaan hanya dapat dicapai ketika seseorang melakukan amal soleh.

2. Harta Sebagai Perhiasan yang Membuat Manusia Condong

Pemaknaan Al-Mal sebagai zinah dapat ditemukan juga dalam surat Ali Imran:14 sebagai berikut:

Ayat harta_2

Dalam ayat ini harta tidak hanya dimaknai sebagai zinah, melainkan juga dimaknai sebagai hubb (sesuatu yang membuat manusia cinta/condong). Mufassirin mendefinisikan bahwa ayat ini berbicara mengenai fitrah (naluri) manusia. Ayat ini menegaskan bahwa kecondongan manusia terhadap lawan seks, terhadap harta dan anak-anak merupakan bagian dari fitrah alami manusia. Artinya, bila ada manusia yang tidak memiliki kecondongan terhadap 3 hal di atas, itu merupakan sikap abnormal.

3. Harta Sebagai Amanah

Harta sebagai amanah ini dapat kita temui dasarnya dalam surat al-Hadid ayat 7 sebagai berikut:

Ayat Harta_3

Ayat tersebut secara terang dapat dipahami sebagai anjuran infaq atas harta yang dimiliki orang-orang beriman. Anjuran tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa hakikat harta sebenarnya adalah amanah Allah. Darimana dan lafadz apa yang menunjukkan bahwa harta adalah amanat Allah?

Pertanyaan di atas, dapat dijawab dengan mencermati lafadz mustakhlafina yang berasal dari akar kata khalifah. Kata khalifah ini beserta derivasinya memiiki banyak makna, yakni meninggalkan, penerus, menjadi pengganti, wakil dan seterusnya. Khusus berkaitan dengan term derivatif istakhlafna, di dalamnya terkandung makna menunjuk sebagai pengganti, seseorang yang ditunjuk sebagai pewaris atau pengganti.

Artinya, ia mendapatkan amanah dari orang sebelumnya. Dalam kaitan ini bisa dimaknai bahwa mustakhlafina  adalah wakil Allah untuk mengelola harta di dunia atau Allah telah menunjukkan manusia sebagai penguasa harta. Manusia diberi wewenang untuk mengelola harta, sebagai pihak yang mendapatkan wewenang tentu manusia harus mempertanggungjawabkannya dan mengelola harta sebagaimana arahan pemberi wewenang. Salah satu bentuk arahan tersebut adalah dengan melakukan infaq.

4. Berhati-hatilah terhadap Harta

Selain kedudukan harta sebagaimana dijelaskan di atas, al-Qur’an juga memberikan peringatan kepada manusia untuk selelau berhati-hati terhadap harta. Peringatan tersebut tercantum dalam surat at-Takasur ayat 1 – 4 berikut:

Ayat harta_4

Berkaitan dengan ayat ini Yunan Yusuf dalam Tafsir Juz ‘Amma (download): AS-Siraju al-Wahhaj menjelaskan bahwa diantara perbuatan yang menjadi penyebab rusaknya perilaku manusia adalah karena ia bermegah-megahan. Selain itu, mereka juga sering membanggakan diri sendiri. Kedua hal tersebut, membuat manusia menjadi lalai akan hal utama yang seharusnya dilakukan yakni beramal soleh. Lalu apa saja yang biasa dibanggakan? Bisa banyak hal, diantaranya adalah harta dan anak, benda, pangkat, dan ilmu pengetahuan. Senada dengan itu, sebagaian besar mufassirin memberikan makna lafadz takasur dengan al-amwal (harta) dan al-awlad (anak). Jadi makna dari ayat diatas adalah manusia seringkali disibukkan oleh saling bermegahan dan saling berbangga terhadap harta dan anaknya.

Simpulan

Merujuk pada temuan Yahya Bin Josoh M dalam disertasi yang bertajuk Konsap Mal dalam Al-Qur’an. Disimpulkan beberapa poin mengenai harta dalam al-Qur’an sebagai berikut:

  1. Harta adalah Milik Allah, segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan oleh Allah, sumber daya dan apapun yang kini di tangan manusia sejatinya adalah miliki Allah, sebagai amanah kepada khalifah di bumi.
  2. Dalam rangka mengumpulkan harta, manusia dapat menerapkan cara berupa melakukan eksplorasi terhadap sumber daya alam, berdasarkan kecenderungan dan potensi yang dimiliki. Baik dengan berdagang atau lainnya.
  3. Pada harta yang dimiliki oleh individu terdapat hak-hak orang lain, karenanya kepemilikan individu ini dibatasi dengan kepentingan masyarakat.
  4. Manusia bebas memiliki dan mengumpulkan harta dengan syarat barang halal dan baik, serta dengan cara yang tidak melanggar batas atau ketentuan Allah.
  5. Harta harus berfungsi sosial, artinya harta harus ditasharufkan untuk kepentingan individu, keluarga dan masyarakat.
  6. Harta boleh dan dapat dikembangkan dengan berbagai cara,termasuk dengan menggunakan bantuan teknologi.
  7. Mal atau Harta di sisi Allah hanya akan ada manfaatnya ketika harta tersebut digunakan sebagai jalan/alat untuk mencapai keridhaan Allah.

Demikianlah penjelasan mengenai harta dalam Al-Qur’an, berikut ini juga terdapat slide tambahan yang menjelaskan bagaimana sesungguhnya kedudukan harta ini menurut al-Qur’an.

Post Terkait :

8 thoughts on “Konsep Harta Dalam Al-Quran; Definisi dan Tafsir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.