Prinsip Konsumsi dalam Ekonomi Islam

  • 6 min read
  • Sep 18, 2020
PRINSIP KONSUMSI

Prinsip Konsumsi dalam ekonomi Islam merujuk dan dikembangkan berdasarkan pedoman dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Prinsip-prinsip panduan tersebut menjadi kerangka moral dalam proses konsumsi dan karenanya perilaku konsumen bisa menjadi sesuatu yang bermakna dan bertujuan. Beberapa penulis, seperti Kahf (1978), Khan (1984), Mannan (1986), Metwally (1997), Naqvi (1997), Zaman (1997), Siddiqi (2005) dan Hasan (2005) telah membahas kerangka normatif -pekerjaan perilaku konsumen dalam ekonomi Islam. Mereka telah menemukan nilai-nilai yang diusulkan untuk menggambarkan perilaku konsumen Islam. Berikut ini adalah prinsip konsumsi dalam kerangka moral Islam:

Prinsip Kebolehan/Kebebasan

Konsumsi dalam ekonomi Islam tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kebutuhan manusia semata. Hakikatnya secara ontologis konsumsi dipandang sebagai bentuk hubungan antara Sang Pencipta dan Ciptaan-Nya. Oleh karenanya, dalam Al-Qur’an Allah SWT menyeru kepada manusia untuk menikmati segala apa yang telah diciptakan-Nya di bumi. Ajakan Allah SWT dalam al-Qur’an menunjukkan adanya hubungan yang kuat antara manusia (yang diciptakan) dan Tuhan (Yang Menciptakan) melalui apa yang telah dianugerah kan kepada manusia. Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Al-Maidah ayat 88 berikut ini:

Al-Maidah Prinsip Konsumsi

Oleh karena itu, prinsip konsumsi dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu dapat dikonsumsi (secara legal) dan semua manusia boleh (secara bebas) mengkonsumsi apapun yang ia sukai, kecuali jika ditemukan dalil yang secara jelas menyatakan bahwa tindakan atau sesuatu tersebut dilarang. Batasan tersebut ditetapkan bukan untuk membatasi umat manusia, tetapi untuk memastikan manfaat dipertahankan dan bahaya dalam konsumsi dihindari. Apa yang diizinkan sebenarnya adalah untuk menjaga kesejahteraan manusia dan apa yang dilarang adalah karena menghindari bahaya atau efek negatif yang ditimbulkan dalam konsumsi (Al-Qur’an, 5: 3)

Prinsip Tanggung Jawab

Prinsip konsumsi selanjutnya adalah prinsip tanggung jawab. Prinsip tanggung jawab berangkat dari prinsip bahwa kekayaan adalah milik Allah dan harus dikonsumsi sesuai dengan pedoman Syari’ah. Seorang konsumen dalam kerangka Islam diharapkan bertanggung jawab di hadapan Tuhan atas apapun konsumsi yang telah dilakukannya. Meski demikian, manusia telah diciptakan sedemikian rupa sehingga cenderung mencintai kekayaan dan memiliki lebih banyak kekayaan dalam hidupnya. Dengan kata lain, akan ada kecenderungan manusia mengejar konsumsi dengan cara yang salah dan juga kesenangan diri yang tidak dikehendaki dengan melewati batas dari apa yang diizinkan dan mengabaikan tujuan etis dan sosial dalam mempertimbangkan kebutuhan lain dan publik. Hal ini sebagaimana disinggung dalam (Al-Qur’an Al-Imran:14) berikut ini:

Prinsip Tanggung Jawab_1

Dan surat Al-Fajr:20

Prinsip Tanggung Jawab_2

Oleh karena itu, Al-Qur’an mengingatkan kita bahwa segala sesuatu pada hakikatnya adalah ujian bagi manusia untuk diarahkan pada tujuan yang lebih tinggi seperti yang dikehendaki Syari’ah daripada disibukkan dengan kesenangan diri sendiri (Al-Qur’an, 3: 186). Manusia dinasehati untuk tidak terlalu disibukkan dengan pemenuhan keinginan, karena hanya perhiasan hidup dunia ini (Al-Qur’an, 3:14) atau perhiasan kehidupan dunia ini (Al-Qur’an, 18:46). Terlalu banyak melekat pada keinginan kepuasan akan menciptakan kecenderungan untuk mencintai kekayaan yang mungkin menyebabkan manusia sangat menyimpang dari Jalan Yang Benar dan karenanya, manusia mungkin melakukan tindakan yang tidak perlu atau menghalangi yang akan membuatnya dilempar ke Neraka. Dalam hal ini An-Nisa:27 menyatakan sebagai berikut:

Prinsip konsumsi_3

Makna Konsumsi yang Bertanggung Jawab

Konsumen dan proses konsumsi yang bertanggung jawab akan diarahkan pada tujuan yang baik (alasan Allah), bukan pada cara yang salah seperti yang dibisikkan oleh setan (penyebab setan) dengan mengkonsumsi hal-hal yang berdosa, dilarang atau sesuatu yang tidak senonoh (Al-Qur’an, 2: 268). Lebih lanjut, konsumsi yang bertanggung jawab juga berarti memiliki kesadaran bahwa rezeki Allah tidak boleh dibiarkan atau disia-siakan atau dicegah dari peredarannya dan karenanya mencegah manfaatnya bagi masyarakat. Konsumsi yang berlebihan dan boros menyebabkan distribusi tidak efisien karena banyak sumberdaya yang tidak dimanfaatkan dengan semestinya dan masyarakat tidak mampu memanfaatkannya. Demikian juga, Konsumerisme – perhatian yang berlebihan terhadap keinginan materialistik – melahirkan egoism yang pada akhirnya membawa lebih banyak frustasi dan kesia-siaan daripada kebahagiaan pemenuhan (Hasan, 2005, h. 42)

Prinsip Keseimbangan

Prinsip konsumsi yang ketiga adalah prinsip keseimbangan. Islam mendorong umatnya untuk melakukan konsumsi secara seimbang. Keseimbangan konsumsi ini sebenarnya adalah keseimbangan mini di mikrokosmos yang mencerminkan keseimbangan makrokosmos dunia dan penciptaan alam semesta yang lebih besar. Al-Qur’an mengingatkan kita bahwa Allah telah menciptakan alam semesta dan bumi dalam keadaan ekuilibrium (seimbang), yang dengan sendirinya tersusun dari kesetimbangan yang tak terhitung banyaknya (Al-Qur’an, 55: 1-9). Izin (kebolehan) untuk menikmati dan memanfaatkan sumber daya untuk pangan, sandang, dan lainnya harus dilakukan secara seimbang dan tidak mengganggu keseimbangan dengan melampaui batas. Manusia diharapkan dapat mengelola konsumsi dengan baik secara moderat, adil dan seimbang. Konsumsi berlebihan dalam bentuk pemborosan, berlebihan, dan pemborosan tidak diperbolehkan. Demikian pula, konsumsi yang kurang karena terlalu pelit dan kikir tidak disukai. Ini senada dengan surat al-Furqan ayat 67:

Prinsip Konsumsi Keseimbangan_1

Islam memberikan pedoman yang solutif (jalan tengah) antara tidak pelit dan konsumsi berlebihan dengan menetapkan batas atas (konsumsi boros dan berlebihan) dan batas bawah (kesesatan) konsumsi individu. Berikut ini adalah jenis konsumsi yang dianggap melanggar keseimbangan dalam Islam:

1. Mubazir/Boros

Tabdhīr atau konsumsi boros dilarang dalam Islam. Ini sebagaimana dinyatakan dalam surat al-Isra ayat 26 dan 27 berikut ini:

Mubazir

Kata tabdhīr berarti mengkonsumsi sesuatu tidak dengan cara atau tujuan yang benar. Tindakan ini mengacu pada dua arti: (1) konsumsi yang tidak perlu yaitu mengkonsumsi barang-barang yang tidak diperlukan atau tidak diperlukan hanya untuk memenuhi keinginan; (2) konsumsi yang melanggar hukum dari hal-hal yang dilarang, seperti anggur, perjudian, pertunjukan yang mencolok, dll; dan (3) perilaku konsumsi yang tidak tepat, tidak pada tempat yang ditentukan dan karenanya menjadi boros seperti, seorang siswa bukannya menghabiskan pendapatannya yang terbatas untuk mengejar pengetahuan (baik untuk biaya sekolah, membeli buku dan peralatan, atau untuk bepergian untuk bertemu guru), ia menghabiskannya untuk barang-barang rekreasi yang tidak perlu seperti film atau konser (Lihat Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, vol. 4, hal. 177 dan al-Shawkani dalam tafsirnya Fath al-Qadir , vol. 3, hlm. 263).

Tabdhīr tidak hanya dikonotasikan sebagai konsumsi yang tidak berarti tetapi juga sebagai dosa. Ini juga termasuk konsumsi yang boros karena kekayaan, jika dibelanjakan dengan cara yang benar (misalnya untuk kepentingan sosial), dapat memberikan imbalan sebagai balasannya. Tetapi, karena dihabiskan dengan cara yang salah, itu menjadi tidak berarti dan tidak membawa apa-apa selain menambah lebih banyak dosa. Itulah sebabnya di dalam Al-Qur’an, kata tabdhīr diikuti dengan kata saudara-saudara setan sebagai perbuatan yang dibisikkan oleh setan dan caranya.

2. Israf

Israf dapat dimaknai sebagai konsumsi yang berlebihan, israf adalah melakukan konsumsi apapun melebihi standar kebutuhan. Israf dalam al-Quran merupakan perbuatan yang dilarang, ini sebagaimana dinyatakan dalam surat al-’Araf ayat 31 berikut ini:

Adapun perbedaan antara tabzir dengan israf ini adalah bahwa tabzir merupakan perilaku konsumsi diluar kebutuhan atau hanya menuruti keinginan. Sedangkan israf adalah perilaku konsumsi terhadap sesuatu yang memang dibutuhkan, akan tetapi melebihi standar kebutuhan. Dengan kata lain, kesengajaan melakukan konsumsi berlebihan ketika tujuan sebenarnya dapat dicapai dengan pengeluaran atau penggunaan yang lebih rendah (al-Mawardi, vol.2, p.218). 

Dalam istilah al-Qushairy (vol.1, p.508), “melampaui batas” atau “melampaui tingkat moderat”. Dengan kata lain, isrāf adalah mengkonsumsi lebih dari yang diperlukan atau telah melewati batas tingkat moderat atau keseimbangan (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, vol.4, hal.176). Sangat jelas bahwa konsumsi yang boros dan berlebihan dapat menyebabkan inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya. dan juga pada distribusi yang tidak merata karena sumber daya disia-siakan dan bukannya disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan.

3. Bukhl

Bukhl (kikir, pelit), istilah lain yang berkaitan dengan perilaku yang dilarang dalam al-Quran berkaitan dengan konsumsi ini adalah perilaku bukhl atau bakhil. Ini sebagaimana dinyatakan dalam surat an-Nisa ayat 37:

Bukhl (pelit) adalah kebalikan dari tabdhīr. Bukhl mengacu pada keengganan untuk menghabiskan kekayaan untuk apa yang dibutuhkan. Arti bukhl mengacu pada tiga hal (al-Shawkani, vol. 1, hal. 538) sebagai berikut:

  • Perilaku Konsumsi yang menyengsarakan dimana seseorang tidak mengkonsumsi barang-barang yang dibutuhkan untuk hidupnya atau keluarganya sehingga membuat hidupnya sengsara.
  • Konsumsi egois dimana tujuan konsumsi individu adalah terlalu sempit: kesenangan diri, kurangnya tujuan yang lebih besar atau keuntungan publik dan tidak mau berbagi dengan orang lain (Al-Qur’an, 3: 180).
  • Konsumsi tidak bersyukur dimana konsumsi dilakukan tanpa kesadaran spiritual, tidak bersyukur kepada Allah dan melakukan konsumsi tidak di jalan Allah (Al-Qur’an, 89: 17-20).

Prinsip Prioritas

Mempunyai prioritas adalah salah satu prinsip konsumsi dalam Islam. Memprioritaskan kemana dan apa saja yang dikonsumsi juga dianjurkan dalam Islam. Konsumsi harus dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat dan mencegah kerugian yang hanya dapat dicapai jika konsumen sepenuhnya mengikuti dan berkomitmen pada pedoman yang ditetapkan oleh Syariat. Konsumsi yang membawa kita ke tujuan itu harus diutamakan. Begitu pula konsumsi yang akan menjamin keseimbangan dan posisi moderat juga harus lebih diutamakan daripada konsumsi yang akan membawa kita pada pelanggaran.

Berkaitan dengan hal tersebut, Al-Qur’an telah mengungkapkan beberapa jenis konsumsi yang harus dijadikan prioritas oleh konsumen dalam kerangka ekonomi Islam.

Kebutuhan individu dan keluarga atas konsumsi sosial (Al-Qur’an, 2: 215 dan 219). 

Konsumsi dengan tujuan yang benar dan untuk tujuan yang baik daripada konsumsi dengan cara yang salah. Ini mencakup semua jenis konsumsi untuk kebutuhan dan keluarga serta konsumsi sosial dalam bentuk sedekah atau kegiatan filipropi sosial untuk tujuan baik dalam masyarakat seperti untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, barang publik dan lain-lain. 

Konsumsi sesuai dengan hierarki kebutuhan sebagaimana telah dijabarkan dalam konsep maqāṣid al-Sharīʿah (tujuan syariat) menjadi esensial (ḍarūriyyāt), pelengkap (ḥājiyyāt) dan hiasan (taḥsīniyyāt).

1. Konsumsi Daruriyat

Konsumsi Ḍarūriyyāt adalah konsumsi esensial dari kebutuhan dasar untuk menjaga kelangsungan hidup dan integritas individu untuk urusan agama dan duniawi mereka. Tidak adanya konsumsi ḍarūriyyāt akan menyebabkan kehancuran hidup, kekacauan dan runtuhnya tatanan normal dalam kehidupan individu dan / atau masyarakat (Kamali, 2008, hal. 4).

2. Konsumsi Hajiyyat

Proses Konsumsi  Ḥājiyyāt adalah konsumsi komplementer yang akan memfasilitasi kehidupan individu menuju kualitas hidup yang lebih baik, menghilangkan keparahan dan kesulitan dalam hidup mereka. Tidak adanya konsumsi ḥājiyyāt akan menyebabkan ketidaknyamanan atau kesulitan dalam hidup. 

3. Konsumsi Tahsiniyyat

Proses Konsumsi Taḥsīniyyāt merupakan konsumsi perhiasan yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas hidup menuju kesempurnaan. Konsumsi seperti itu dipromosikan tanpa melanggar standar moral yang baik atau gaya hidup yang berlebihan atau berlebihan (al-Shatibi, al-Muwafaqat, vol. 2, hal. 22).

Demikian beberapa prinsip konsumsi dalam ekonomi Islam dan yang sesuai dengan ketentuan dalam al-Quran. Bagaimana cara Anda melakukan konsumsi selama ini? Buatlah resume dan uraikan plus minus cara konsumsi Anda di komentar.

Post Terkait :

13 thoughts on “Prinsip Konsumsi dalam Ekonomi Islam

  1. Saya tahu jika kita hendak mengkonsumsi sesuatu hendaknya kita mengucap bismillah dan alhamdulillaah sesudahnya, tapi jaranga sekali saya melakukan hal tsb karna kebiasaan yg sering saya lakukan, lalu cara kita makan dan minum padahal saya juga tahu saat makan mauoun minum di anjurkan untuk duduk, tapi terkadang saya juga masih melakukan kegiatan makan mauoun minum dgn keadaan berdiri bahkan sambil berjalan. Tanpa saya sadari pola” seperti itu adalah sesuatu yg sangat tidak di anjurkan oleh agama islam. Itu adalah sebagian kecil dari minusnya saya tentang bagaimana cara saya mengkonsumsi sesuatu. Jika ada minus maka juga ada plus. Nah pada saat saya mengkonsumsi sesuatu, sebelum saya konsumsi pasti saya lihat dulu apa yg akan saya konsumsi, brg haram kah atau halal. Dan saya juga termasuk orang yg suka mengamati sesuatu sebelum melakukan sesuatu, jadi pada intinya, saya berjanji pada diri saya sendiri tidak akan mengkonsumsi sesuatu yg di haramkan oleh agama islam, selain itu saya juga sangat suka memakai sunah rosul pada saat makan, dll sbg nya,
    Mungkin hanya itu yg bisa saya sampaikan. Samapi jumpa dan terimakasih😊

  2. Dari prinsip-prinsip konsumsi dalam ekonomi Islam yang telah dipaparkan tersebut, menurut saya prinsip yang telah sesuai dengan cara konsumsi saya adalah prinsip kebolehan (saya hanya mengkonsumsi apapun yang dibolehkan untuk dikonsumsi dan menghindari apapun yang diharamkan) dan prinsip tanggung jawab (saya berusaha mengelola yang ada di bumi/berlaku sesuai aturan dan tidak semena-mena dalam bertindak). Namun saya masih kurang sesuai dalam prinsip keseimbangan (saya masih sering boros dan berlebihan dalam mengkonsumsi sesuatu yang saya inginkan/butuhkan) dan prinsip prioritas (saya sering hanya mengedepankan nafsu, yakni mengkonsumsi sesuatu yang hanya berdasarkan keinginan saja bukan berdasarkan kebutuhan).

  3. Dari beberapa prinsip-prinsip konsumsi dalam ekonomi Islam, menurut saya prinsip yang telah sesuai dengan cara konsumsi saya selama ini ialah :
    1. Prinsip kebolehan, yang mana saya hanya mengkonsumsi apapun yang diperbolehkan (halal) untuk dikonsumsi dan menghindari apapun yang tidak diperbolehkan (haram) untuk dikonsumsi.
    2. Prinsip tanggung jawab, yang mana saya selalu berusaha untuk menjaga, bertanggungjawab, tidak semena-mena dalam mengelola apa yang ada di bumi ini. Karena bahwasanya semua yang ada di bumi ini ciptaan Allah dan kita sebagai manusia harus berusaha bertanggungjawab untuk mengelola, untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Akan tetapi saya masih kurang sesuai dalam:
    3. Prinsip keseimbangan, dalam mengkonsumsi apapun saya masih sering hidup boros dan israf (berlebihan) dalam mengkonsumsi sesuatu yang saya butuhkan atau saya inginkan.
    4. Prinsip prioritas, dalam hal ini saya sering mengkonsumi apapun yang hanya mengikuti hawa nafsu saya bahkan yaitu mengkonsumsi sesuatu yang tidak terlalu penting atau bukan kebutuhan melainkan hanya berdasarkan keinginan saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.